Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDITORIAL BISNIS: Berikan THR Tepat Waktu

Recommended Posts

Menjelang Idulfitri sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994  tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Minimal 7 hari sebelum Lebaran, kewajiban tersebut harus sudah ditunaikan.

 

Pemberian THR merupakan hak karyawan secara penuh agar mereka bisa leluasa menyiapkan keperluan Lebaran sehingga kesejahteraan karyawan maupun keluarga dalam merayakan hari kemenangan dapat terpenuhi. Bila ada perusahaan yang melanggar apalagi sampai tidak membayarkan THR, tentu akan terancam sanksi.

 

Sanksi itu diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14/1969 tentang ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukumannya, bisa pidana kurungan maupun denda.

 

THR itu wajib diberikan perusahaan besar, perorangan maupun yayasan yang sifatnya mempekerjakan orang lain. Pemberiannya harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Misalnya, karyawan baru bekerja selama 4 bulan, maka THR yang dibayarkan perusahaan adalah dibagi 12 kemudian dikalikan gaji pokok.

 

Untuk menekan persoalan seputar THR, karyawan hendaknya proaktif melaporkan perusahaan yang tidak melakukan kewajiban itu. Bila memang terbukti, tentu pemerintah perlu mengambil tindakan tegas. Itulah sebabnya dibutuhkan informasi dari karyawan untuk di­­sampaikan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

 

Begitu pun Disnakertrans di seluruh provinsi perlu melakukan pengawasan pembayaran THR bagi pegawai oleh perusahaan di wilayah masing-masing. Idealnya pengawasan tersebut telah dimulai sejak awal pekan ini. Pengawasan dilakukan agar tenaga kerja mendapatkan haknya dan sebagai langkah antisipasi munculnya gejolak di kalangan tenaga kerja.

 

Untuk pelaksanaannya, perlu dikerahkan tenaga pengawas yang disebar ke seluruh wilayah. Tugas pengawas adalah untuk menyerahkan blangko ke­­sanggupan  pembayaran THR kepada pemimpin perusahaan untuk diisi. Dengan pengisian blangko tersebut, maka bisa menjadi bukti jika ada perusahaan yang tidak memenuhi janji kesepakatan.

 

Hal lain yang perlu dicermati adalah perlunya membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Jika semua hal tersebut dipenuhi persoalan antara pemberi kerja dan pekerja tentu dapat diminimalkan. Namun, jika memang ada perusahaan yang kesulitan membayar THR, bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antara pengusaha dan karyawan.

 

Di sisi lain, bagi pegawai yang telah menerima THR, tentu telah memikirkan beragam cara untuk membelanjakannya, tetapi jangan gegabah menghabiskannya begitu saja. Simaklah nasihat para ahli pengelola keuangan yang cukup bijak dalam mengelola THR:

 

Pertama, buatlah rencana pengeluaran selama puasa dan Lebaran.

Kedua, pisahkan pengeluaran rutin bulanan dan pengeluaran hari raya.

Ketiga, sadar kemampuan diri dengan jumlah nominal THR yang diperoleh.

Keempat, hindari berutang pada bulan puasa se­­hingga ketika THR diperoleh harus dikeluarkan untuk melunasinya.

 

Jika kewajiban perusahaan telah ditunaikan dan karyawan pun dengan bergembira menerima sesuai haknya, itulah kondisi yang paling ideal. Harian ini berharap perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu dan karyawan bisa menge­lolanya sebaik mungkin.

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...