Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERKARA DONGGI: MA Kabulkan Kasasi Pertamina

Recommended Posts

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pertamina (Persero), Mitsubishi Corp., dan Medco Energi International Tbk atas putusan pengadilan yang menguatkan vonis KPPU soal proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro

 

Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar dengan nomor 305 K/PDT.SUS/2012 itu telah diputus pada 30 Juli 2012. Majelis hakim yang memutus adalah Nurul Elmiyah, Syamsul Ma'arif, dan Valerine JL Kriekhoff.

 

“Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” kata majelis seperti dikutip dari putusan. 

 

Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.

 

Anggota Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama mengungkapkan belum tahu langkah hukum selanjutnya karena memang belum mendapat salinan putusan tersebut.

 

“Saya malah baru tahu ini, jadi belum membaca apa pertimbangan hakim. Yang jelas kami tentu menghormati apapun putusan MA,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/8/2012) 

 

Sebelumnya, mejelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan upaya keberatan yang dilayangkan PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation tidak beralasan hukum.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang kala itu dipimpin Tjokorda Rae Suamba berpendapat bahwa vonis KPPU yang menghukum para pemohon karena melakukan persekongkolan tender dalam proyek Donggi-Senoro telah terbukti.

 

Putusan majelis itu didasarkan atas pemeriksaan tambahan yang dilakukan KPPU dalam perkara tender. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim tidak melihat adanya pendapat baru dari para ahli yang diajukan Pertamina.

 

Dalam permohonanya, Pertamina mengajukan keberatan yang disertai permohonan pemeriksaan tambahan kepada majelis hakim. Majelis hakim mengabulkan permohonan Pertamina yang meminta KPPU untuk meminta keterangan ahli.

 

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun yang dihubungi Bisnis untuk diminta komentarnya terkait putusan MA itu belum menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat.

 

Sebelumnya, Harun pernah menegaskan bahwa tidak ada persekongkolan dalam proyek Donggi-Senoro sebagaimana yang ditudingkan KPPU dalam putusannya. Dengan keyakinan itu kemudian Pertamina mengajukan kasasi.

 

Seperti diketahui, KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi  persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.

 

 

KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.

 

 

Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...