Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SIMULATOR SIM: KPK pastikan barang bukti dibawah kewenangannya

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun beredar kabar bahwa barang bukti yang telah dibawa KPK belum bisa diakses karena ditahan atau dijaga oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

 

"Kami punya penetapan barang bukti dari pengadilan. Penetapan itu dikeluarkan pada tanggal 30 Juli. Jadi dengan penetapan itu bahwa barang-barang yang disita harus dibawah kewenangan KPK," kilah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (2/8/2012).

 

 

Bambang menambahkan Polri tidak menghalang-halangi KPK dalam urusan barang bukti ini. Menurutnya, Polri turut menjaga alat bukti dan bukan menghalang-halangi.

 

 

Ketika dikonfirmasi mengenai koordinasi Polri dengan KPK dalam menangani kasus ini yang terlihat adanya polemik. Bambang menyatakan KPK sudah rutin melakukan komunikasi dengan Polri baik saat ekspose gelar perkara maupun pembuatan MoU (memorandum of understanding).

 

 

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa dalam pembuatan MoU salah satu rujukannya adalah UU KPK dan Tipikor. KPK juga sudah menyampaikan kepada Polri bahwa mereka terlebih dahulu dalam melakukan penyidikan untuk kasus ini.

 

 

Pasal 50 sudah jelas, bahwa instansi lainnya berhenti saat KPK sudah melakukan penyidikan terlebih dahulu. Tapi bahasa pak Abraham bahwa instansi lain ikut mendukung," paparnya. (mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...