Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUMAH SUSUN: 20 Rusun siap huni di DKI 'mangkrek'

Recommended Posts

JAKARTA: Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta menyatakan 20 blok rumah susun (rusun) yang siap pakai belum bisa difungsikan akibat Perda Tarif Retribusi belum terbit sampai sekarang,

 

Sebanyak 1.750 unit rusun yang dibangun melalui dana APBD DKI Jakarta yang terletak di wilayah Cakung Barat (150 unit), Pegadungan (200 unit), Pulo Gebang (400 unit), Pinus Elok (400 unit), dan Merunda (800 unit) masih kosong tidak berpenghuni.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Novizal mengatakan keberadaan perda tersebut sangat penting. Sebab landasan penentuan tarif di masing-masing lokasi. Dia menyebutkan lokasi-lokasi yang disebutkan tadi belum ada perdanya, sehingga tidak bisa ditentukan tarifnya.

 

“Kalau di lokasi tersebut sudah ada perdanya, maka bisa difungsikan kembali untuk rusun yang baru. Tapi, kalau sejak awal belum ada perda, perda apapun tidak bisa digunakan ,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (2/8/2012).

 

Dia mengatakan perda yang berlaku di lokasi terdekat pun tidak bisa digunakan untuk mengatur besar tarif di lokasi yang belum ada perdanya.

 

Selain terkendala perda, juga terhambat oleh belum adanya serah terima dari pihak pemerintah pusat. Akibatnya, 2.430 unit rusun lain belum bisa difungsikan. Rusun tersebut terdiri atas 25 blok yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Dirjen Cipta Karya Kemen PU. Karena belum diserahterimakan, Pemprov DKI belum bisa mengelolanya.

 

Menurutnya, peraturan mengenai penentapan tarif tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena banyaknya tahap yang perlu dilewati. Namun, kata Novizal, berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat ini posisi perda itu sudah di Biro Hukum. Namun, pihak Biro Hukum belum bisa dihubungi.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Muhammad Sanusi memastikan Perda Tarif Retribusi sudah selesai dibahas oleh DPRD sejak akhir tahun yang lalu.

 

“Saya menduga mungkin yang dimaksudnya adalah Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur tentang hal-hal yang lebih teknis dan detil lagi,” ucapnya.

 

Menurutnya, Perda Tarif Retribusi mengatur segala bentuk retribusi, termasuk tentang rumah susun. Meskipun begitu, mungkin karena dibutuhkan pemaparan yang lebih teknis, pihak eksekutif (Dinas Perumahan dan Gedung) membutuhkan Pergub.

 

Misalnya, ia mencontohkan, untuk tipe rusun ukuran A berlaku tarif tertentu, yang berbeda dengan tipe rusun dengan ukuran B. Hal-hal teknis seperti itu, paparnya, yang mungkin perlu diatur dalam pergub.

 

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Perumahan dan Gedung DKI Triyanto kembali menegaskan perda yang dimaksud belum terbit sampai saat ini. Menurutnya, perda hanya bisa mengatur untuk lokasi yang lama, belum bisa meng-cover lokasi baru. Aturan tentang lokasi yang baru, belum ada sampai saat ini belum ada perdanya.

 

“Perdanya belum ada, bukan pergub. Kalau perdanya sudah ada, masa kami tidak mengurusnya. Tidak mungkin kan rumahnya dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B Aliman Aat menyayangkan adanya kendala terkait peraturan sehingga membuat rusun yang ada tidak bisa dimanfaatkan. Perda khusus yang mengatur mengenai penetapan tarif untuk rumah susun, sambungnya, belum pernah diajukan sebelumnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...