Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

DPR Minta BP Migas Revisi Izin Migas

Recommended Posts

ydzEV7paEC.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA- Badan Pelaksana Kegiatan  Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku telah diminta untuk merievisi Undang Undang Migas (UU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pratyana, mengaku diminta DPR untuk memberi masukan dalam merevisi UU Migas. "Kita diminta DPR memberikan masukan, ada 5 pilar" kata Gde di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

 

Gde menjelaskan pertama adalah perbaikan organisasi sendiri, karena belakang ini macam-macam wacana yang muncul, seperti dewan pengawas, petimbangannya untuk memudahkan operasional sehari-hari, karena Bp migas didesain sebagai lembaga nonprofit.

 

"Jadi prinsipnya production sharing, jadi dijadikan badan usaha ga cocok. Ke dua-partisipasi daerah, selama ini tidak ada. Selama ini hanya kepemilikan saham, nantinya ada pemberdayaan masyarakat, alokasi produks" ungkap Gde.,

 

Gde menambahkan Pilar yang ketiga yaitu, Leks spesialis, setelah ada nya reformasi itu hilang sehingga president mengeluarkan inpres no 2. Pilar ke empat adalah Keberpihakan pada perusahaan nasional, memberiskan payung hukum. Sekarang Bp migas memaksimalkan local content.

 

"Dan Pilar yang kelima adalah Petrolium fund, selama ini kegiatan pemberian wailayah kerja, tidak sebanding dengan blok yang ditawarkan, sehingga pemiatnya masih sedikit karena datanya memang tidak lengkap, pemerintah sendiri sangat terbatas keuangannya untuk mencari data," kata dia

 

"Sehingga, investor ragu karena datanya minim sehingga tidak laku, dan diambil dengan kontraktor yang kecil tapi tidak di kerjakan. Kita juga bisa melakukan survei-survei di daerah baru," tutup Gde. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...