Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

MK: Mitra Kerja BP Migas Bukan Negara

Recommended Posts

bqrNIfo7pz.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Perjanjian yang dibuat oleh Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan kontraktor mitranya, bukan menjadi perjanjian internasional. Karena, pihak mitra tersebut bukan badan hukum."Karena mitra BP Migas bukanlah subyek hukum internasional selain negara, misalnya yang berupa organisasi internasional," kata Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dalam judicial review UU Migas Nomor 22 tahun 2001, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

 

Menurutnya, kedudukan BP Migas ialah sebagai badan hukum tersendiri dalam bentuk badan hukum milik negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45 ayat 1 UU Migas. "Badan hukum miliki negara ini berstatus subyek hukum perdata. Ini merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan dan dikelola secara profesional," ungkap Hikmahanto.

 

Sedangkan, mitra BP Migas dalam kontrak kerjasama (KKKS) adalah perusahaan kontraktor, baik domestik maupun asing yang merupakan subyek hukum perdata, jadi KKKS adalah kontrak bisnis internasional yang menjadi bagian dari hukum perdata internasional, bukan bagian dari hukum internasional (publik).

 

Pada hari ini MK menyikapi permintaan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 30 tokoh untuk melakukan judicial review terhadap UU Migas tersebut. Para pemohon menginginkan pengujian pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6 pasal 9, 10, 11 ayat (2), (13) dan pasal 44 UU Migas.

 

Hal tersebut dilakukan karena UU Migas dianggap merugikan negara sehingga berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan keuangan negara, undang-undang ini membuka liberalisasi pengelolan minyak dan gas bumi (migas) karena dalam pemanfaatannya banyak dipengaruhi pihak asing. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...