Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK HOTEL & HIBURAN: Tak lagi jagi penyumbang terbesar DENPASAR

Recommended Posts

DENPASAR: Dominasi pajak hotel, restoran dan hiburan terhadap penerimaan Kota Denpasar mulai tergeser oleh bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang meningkat dua kali lipat sejak diberlakukannya UU PDRD.

 

Ida Bagus Subrata, Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar, menuturkan sebelum dilakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), komponen penerimaan asli daerah (PAD) yang paling besar sumbangannya adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

 

Namun, sejak pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut sendiri dan mengelola penuh BPHTB sesuai dengan amanat beleid tersebut, komposisinya mengalami perubahan.

 

“BPHTB itu sebelum 2011 paling kami dapat bagi hasil sekitar Rp60 miliar. Setelah UU PDRD diberlakukan, dari target kami Rp71,5 miliar, realisasinya pada 2011 mencapai Rp126 miliar karena kita dapat penuh. Oleh karena itu primadonanya sekarang bukan lagi pajak hotel, restoran dan hiburan, ternyata BPHTB yang palig dominan,” tuturnya di kantor, Senin 30 Juli 2012.

 

Menurutnya, sebelum ada UU PDRD daerah hanya dapat jatah 64,8% dari total setoran BPHTB. Namun, setelah beleid itu diberlakukan daerah menguasai 100%.

 

Untuk tahun ini, lanjutnya, target pendapatan Denpasar dari BPHTB direvisi naik, dari Rp84 miliar di APBD 2012 menjadi Rp95 miliar di APBDP.

 

Alasan ditetapkannya target BPHTB tahun di bawah realisasi tahun lalu karena jenis pajak daerah ini tidak bisa diprediksi.

 

“Artinya data acuan siapa yang akan menjual apa dan di mana itu tidak tersedia. Cum abisa meraba-raba.”

 

Akan tetapi, Subrata mengatakan jika mempertimbangkan geliat investasi bisnis properti di Denpasar, ada potensi pendapatan yang cukup besar dari transaksi jual beli lahan dan bangunan.

 

“Satu objek pajak itu bisa berkali-kali pindah tangan dan setiap pemindahan kena BPHTB.

 

Contoh pengembang membebaskan tanah, terjadi peralihan hak sekali dari pemilik I ke pengembangan. Pengembang jual ke knsumen itu peralihan kedua. Lalu orang ketiga bisa saja karena kebutuhan materi melepaskan aset dan terjadi pemindahan ketiga kali,” tuturnya.

 

REALISASI

 

Dinas Pendapatan Kota Denpasar mencatat akumulasi pajak daerah selama paruh pertama 2012 mencapai Rp153,89 miliar atau 60,6% dari target Rp253,8 miliar di APBD 2012.

 

BPHTB menjadi kontributor utama sebesar Rp53,38 miliar atau 63,54% dari target Rp84 miliar. Secara nominal sumbangan BPHTB tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp49,3 miliar.

 

Penyumbang terbesar kedua adalah pajak hotel sebesar Rp47,76 miliar atau 56% dari target, lebih tinggi dibandingkan pencapaian semester I/2011 yang sebesar Rp41,3 miliar.

 

Kemudian diikuti pajak restoran Rp22,47 miliar (64,2% dari target), pajak penerangan jalan Rp22,33 milir (60,35%), pajak hiburan Rp4,42 miliar (68%), dan pajak air tanah Rp3,49 miliar (55,395).

 

Berdasarkan laporan Dinas Pendapatan Pemkot Denpasar per Maret 2012 terdapat 1.239 wajib pajak (WP) badan, meningkat dibandingkan posisi akhir 2011 yang sebanyak 1.216 WP.

 

Rekapitulasi tersebut terdiri dari 334 hotel, 656 restoran, dan 249 tempat hiburan.  (ea)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...