Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN TEMBAKAU: Jatim nilai ada indikasi penyimpangan

Recommended Posts

JAKARTA: Masyarakat Jawa Timur mencakup DPRD dan pemerintah provinsi, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, dan Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim menilai ada indikasi penyimpangan antara Rancangan Peraturan Pemerintah Tembakau dengan UU yang mengamanatkannya.

 

Jika melihat judul RPP dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No.36/2009 tentang Kesehatan Pasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur.

 

RPP diberikan judul Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan dan pasal 116 UU itu menyatakan ".... Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ....".

 

Judul RPP itu sangat tendensius, karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau, padahal pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian.

 

"Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tapi dimungkinkan ada dalam produk yang lain," jelas Fendy Setyawan, anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat, 27 Juli 2012.

 

Berkaitan dengan ruang lingkup muatan RPP, Frendy menjelaskan bahwa RPP ingin melaksanakan ketentuan pasal 116 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, tapi RPP ini tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal itu.

 

Hal tersebut dikarenakan yang diatur dalam RPP ini seharusnya yang menjadi muatan undang-undang.

 

Pasal 116 UU No.36/2009 berbicara tentang kesehatan khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung  zat adiktif  dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok.

 

"Jadi, RPP ini bukan sekedar ingin melaksanakan pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU," jelasnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...