Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KPK Berikan Status Tersangka kepada Emir Moeis

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status dari Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Izedrik Emir Moeis (IEM). Selain mengumumkan status dari politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

 

"Hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni di Pondok Pinang Kantor PT AI, Rumah IEM di Kalibata, dan di Jagakarsa rumah ZP. Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dikeluarkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama IEM," papar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto hari ini, Kamis (26/7/2012).

 

Bambang menambahkan, IEM sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji proyek PLTU Tarahan, Lampung. "Uang yang diduga dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300.000 US Dollar," pungkasnya.

 

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 atau pasal 12 b UU Tipikor. KPK pun memberi alasan mengapa baru dikemukakan sekarang kasus ini. Menurut Bambang agar upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan mengoptimalkan dilakukan terlebih dahulu sebelum diumumkan.

 

Namun untuk siapa pelaku pemberi suapnya, Bambang enggan menjelaskan secara rinci. Pimpinan KPK ini hanya menyebutkan perusahaan yang terlibat suap ini ialah PT AI. Sedangkan orang yang dicegah oleh KPK, salah satunya dari PT AI.

 

Sebelumnya telah diumumkan bahwa KPK meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegaha ke luar negeri kepada Emir Moeis selama enam bulan kedepan. Selain Emir, KPK juga mencegah Reza Roestam dan Zulyansyah Putra. 

 

Kasus PLTU Tarahan ini sendiri adalah pengembangan dari kasus Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN dengan tersangka mantan Dirut PLN, Eddie Widiono (EW). Bambang tidak menampik bahwa ada keterlibatan oknum pejabat PLN dalam kasus ini.

 

"Pasti ada (keterlibatan PLN), tapi bentuk dan modus tidak bisa diungkapkan," katanya.

 

Akan tetapi Bambang tidak menetapkan EW sebagai tersangka seperti halnya Emir. Pengembangan kasus ini yang akan menjawab apakah EW terlibat atau tidak dan KPK fokus kepada Emir. (sut) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...