Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KLINIK TRADISIONAL: Aspetri akan lakukan penertiban

Recommended Posts

BANDUNG: Asosiasi Pengobat Ramuan Tradisional Indonesia (Aspetri) Jawa Barat segera menertibkan klinik pengobatan tradisional yang diduga berpraktik ilegal.

 

Ketua DPD Aspetri Jabar Shaibir Hijonjoa mengatakan pihaknya tengah menginvetarisasi klinik yang tidak memiliki izin. “Penertiban itu sudah menjadi program Aspetri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dan jajaran Kepolisian, “ katanya, Kamis (26/7/2012).

 

Dia menyatakan Aspetri akan tegas terhadap klinik ilegal karena sangat merugikan masyarakat yang bisa menimbulkan efek negatif setelah menjalani pengobatan di tempat tersebut. "Jika terdaftar, klinik tersebut dapat bertanggung jawab atas pengobatannya," ujarnya.

 

Menurut dia, untuk membuka klinik pengobatan tradisional itu tidak mudah, karena pelaku usaha harus mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).

 

Para pelaku usaha klinik, katanya, wajib menjalani uji kompetensi yang diselenggarakan Aspetri.

 

"Para pelaku pengobatan tradisional yang belum mengantongi izin, pasti akan ditertibkan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Bahkan, kami tidak ragu untuk menutup sebuah klinik tradisional illegal," tegasnya.

 

Saat ini, ujarnya, Aspetri terus mengawasi sejumlah penayangan iklan pengobatan tradisional di media cetak maupun elektronik seperti televisi dan radio.  Menurutnya, tindakan pemantauan ini sebagai langkah antisipasi aksi penipuan yang bisa saja dilakukan para pelaku pengobatan tradisional.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati mengungkapkan pihaknya tengah menertibkan klinik pengobatan tradisional ilegal secara perlahan di seluruh wilayah Jabar.

 

Hal itu, menurutnya, sebagai upaya melindung masyarakat dari ancaman praktik pengobatan yang tidak memenuhi standard sehingga berdampak pada gangguan kesehatan yang lebih parah.

 

"Apalagi, tingkat pengetahuan masyarakat kita masih rendah karena mayoritas merupakan lulusan sekolah dasar. Jadi memang harus selalu diarahkan," kata Alma kepada Bisnis, Kamis (26/7/2012).

 

Dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah klinik pengobatan tradisional ilegal yang tersebar di seluruh Jabar  karena memang tidak pernah terdata.

 

Selain penertiban, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik klinik mengenai bahaya pengobatan secara sembarangan, karena praktik pengobatan harus  memiliki pertanggungjawaban.

 

“Kami tidak bisa memastikan penertiban itu akan selesai. Agar lebih mudah, kami minta kerjasama dari semua warga masyarakat. Bagi yang menemukan adanya lembaga pengobatan ilegal diharapkan untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan setempat."(K57/K6/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...