Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KONTRAK FREEPORT: Pemerintah Nilai Proses Renegoisasi Belum Sigifikan

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan terus melakukan proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia meskipun PT Freeport telah menyanggupi menaikkan royalti emas menjadi 3,75 %.

 

Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM mengatakan bahwa poin kenaikan royalti hanya sebagaian kecil dari beberapa hal yang harus direnegosiasi. Menurutnya, renegoisasi belum signifikan lantaran keenam poin yang menjadi masalah utama belum semuanya terselesaikan.

 

“Royalti Freeport betul mereka sudah setujui yang 3,75 %, namun dengan Freeport kita masih tetap dalam tahap renegoisasi. Soalnya renegoisasinya belum signifikan,” katanya Selasa (24/7). 

 

Renegoisasi belum signifikan lantaran poin mengenai divestasi saham, pembuatan smelter, luas wilayah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri dan perpanjangan kontrak belum bulat disetujui.

 

“Batas wilayah jelas tidak mau, kemudian maunya tidak divestasi namun ajak daerah. Pada prinsipnya karena belum bulat keenamnnya jadi belum signifikan,” tambahnya.

 

Pernyataan Rudi juga serupa dengan yang dikatakan Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Barubara Kementerian ESDM. Menurut Thamrin, PT Freeport memang belum sepakat dengan pemerintah untuk mengecilkan luas wilayah pertambangan serta divestasi saham PT Freeeport Indonesia. Namun, Freeport tetap menunjukkan itikad baik untuk terus melakukan renegosiasi.

 

“Kita belum menyentuh divestasi 51%, luas wilayah juga belum,” katanya. 

 

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menyepakati sejumlah hal dalam forum renegosiasi kontrak pertambangan, termasuk peningkatan royalti yang harus disetor kepada negara. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan renegosiasi dengan Freeport menunjukkan perkembangan positif. Freeport telah bersedia melaksanakan 6 poin renegosiasi yang diajukan pemerintah. 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2003 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti emas yang harus disetorkan kepada pemerintah sebesar 3,75%. Sedangkan, royalti yang disetor Freeport selama ini hanya sebesar 1%.

 

Selain itu, Freeport juga setuju untuk meningkatkan konten lokal dan bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun perusahaan lokal. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...