Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SEI MANGKE: Lahan bergantung Badan Pertanahan Nasional

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perindustrian menegaskan status lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, tergantung pada keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

 

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi menuturkan status lahan itu sebenarnya memang tidak ada masalah karena bukan termasuk lahan sengketa.

 

Pihaknya mempertanyakan sikap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yang tidak menghadap langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional yang baru untuk menyelesaikan sengketa itu.

“PTPN III kenapa tidak menghadap saja ke Kepala BPN baru, agar perubahan status lahan bisa dipercepat?” katanya, Selasa (24/7).

 

Dia menegaskan perubahan status lahan seharusnya bisa segera diubah dari hak guna usaha (HGU) ke hak pengelolaan lahan (HPL). Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Bupati Simalungun dan Gubernur Sumatera Utara.

 

“Toh, suratnya [dari Bupati Simalungun dan Gubernur Sumatera Utara] sudah ada. Status lahan itu jelas dan diperuntukkan untuk kawasan industri. Jadi, izin dari Bupati sudah ada,” jelasnya.

 

Dengan status yang jelas itu, tegas Dedi, BPN seyogyanya tidak perlu mengharuskan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional menyelesaikan masalah rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“RTRW Sumatera Utara saja belum selesai semua. Permasalahan ini tergantung di BPN. Kami berharap Kepala BPN yang baru bisa menyelesaikan segera,” katanya.

 

Dia menambahkan beberapa investor yang berencana masuk ke KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara, sudah mempertanyakan permasalahan kesiapan status lahan tersebut, antara lain PT Unilever dan Ferrostaal.

 

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu 1 bulan kepada Pemprov Sumatera Utara untuk membenahi masalah pembebasan lahan di  KEK Sei Mangkei. Apabila belum juga rampung, status KEK Sei Mangkei terancam dicabut.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan masalah di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara, terkait dengan mandeknya pembebasan lahan di lokasi KEK khusus pengembangan industri sawit yang berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

 

“Saya telpon Plt. Gubernur Sumut, saya beri waktu 1 bulan, kalau tidak bisa saya pindahkan KEK-nya,” tegasnya.

 

Hatta mengungkapkan kalangan industri sebenarnya menyambut baik penetapan KEK Sei Mangkei sebagai bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

 

 

Namun, saat pertemuan dengan Hatta, PT Unilever sebagai salah satu calon investor, mengeluhkan masalah penyediaan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III  yang belum tuntas ditangani Bupati Simalungun. Padahal, Pemprov Sumut sudah menjamin kepastian ketersediaan lahan kepada investor.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...