Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI KEHUTANAN: Pemegang izin harus miliki SVLK

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Kehutanan mendesak perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH) segera memenuhi dokumen sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) minimal akhir tahun ini.

 

Kementerian Kehutanan memberi batas waktu hingga 21 Desember 2012 bagi pengelola hutan untuk memperoleh sertifikat legalitas kayu berdasarkan skema mandatory SVLK. Sementara, untuk industri pengolahan, tenggat waktu yang tersedia hingga 21 Desember 2013.

 

Industri hulu lebih diutamakan karena bahan baku perlu dijamin secara legal. Pasalnya, negara-negara tujuan ekspor di Uni Eropa akan efektif memberlakukan persyaratan legal untuk komoditas kayu mulai awal Maret tahun depan. Namun, hingga Juli tahun ini jumlah HTI dan HPH yang mengakses SVLK masih sangat sedikit.

 

Total ekspor produk kayu Indonesia ke Uni Eropa

 

Tahun

 

Volume (juta ton)

 

Nilai (miliar)

 

2007

 

1,24

 

US$1,465

 

2008

 

0,917

 

Us$1,381

 

2009

 

0,825

 

Us$1,132

 

2010

 

0,926

 

Us$1,310

 

2011

 

0,729

 

Us$1,026

 

Sumber: Kemenhut

 

Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) hutan alam hingga kini hanya dikantongi oleh 24 unit, atau 8,1% dari total 295 perusahaan pemegang izin HPH. Sementara pemegang izin HTI yang bersertifikasi baru mencapai 21 unit atau sekitar 8,5% dari 247 perusahaan.

 

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto mengakui situasi dan perkembangan skema mandatory SVLK masih belum menggembirakan. Menurutnya, luas hutan alam dan produksi yang telah terjamin SVLK baru mencapai 5,7 juta hektar.

 

Padahal, selama ini total sekitar 33,6 juta hektare hutan alam dan produksi memasok 43,75 juta ton sesuai kapasitas industri kehutanan primer mulai dari produk kayu lapis, veneer, kayu gergajian, dan chip. Jumlah pelaku industri perkayuan telah mencapai 506 unit perusahaan.

 

Produk kehutanan itu 10% diekspor ke Uni Eropa. Sepanjang tahun lalu, pengapalan produk kayu ke Eropa mencapai 729.630 ton. Pemerintah berencana terlibat pada negosiasi Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa pada November mendatang.

 

“Ekspor kayu ke Eropa sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, kebijakan di Uni Eropa ini akan segera menular ke negara-negara tujuan ekspor potensial lainnya seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jepang,” ungkap Dwi pada diskusi dwimingguan di Kemenhut, Selasa (24/7/2012). (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...