Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

FLY OVER KEDUNGKANDANG: Trace digeser karena kendala tanah

Recommended Posts

MALANG: Trace (lokasi pondasi) fly over (jalan layang)  Jl Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang senilai Rp75 miliar itu digeser ke arah timur karena kendala pembebasan tanah.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edi Sulistyono mengatakan trace proyek fly over harus diubah karena warga meminta ganti rugi tanah yang tinggi.

 

“Secara teknis, tidak ada masalah trace proyek fly over Jl. Mayjen Sungkono digeser. Tetap nyaman dan aman. Namun jika jadi digeser trace proyek jembatan tersebut, maka akan membawa konsekuensi bahwa  tanah milik warga yang berada di bawah jembatan nantinya tidak laku, setidaknya harganya murah sekali,” katanyaSenin (23/7/2012).

 

Karena itulah, lanjut dia, mengacu trace fly over yang baru tersebut maka penerima ganti ruginya jumlahnya sedikit. Yakni 25 warga di Kel. Kedungkandang dan 15 warga di Kelurahan Buring.

 

”Mereka akan dikumpulkan untuk disosialisasikan terkait dengan rencana proyek tersebut. Intinya, mereka diminta tidak menuntut ganti rugi tanah yang tinggi, yang tidak wajar, karena proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan orang banyak.”

 

Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan jika mengacu rencana gambar yang lama, maka warga yang tanahnya terkena proyeknya tersebut jumlahnya banyak, mencapai 50 orang lebih.

 

Dengan sedikitnya warga yang tanahnya terkena proyek tersebut, dia nilai, maka perundingannya diperkirakan akan lebih mudah. “Warga yang kami undang hanya 15 orang.”

 

Jika mengacu pada gambar yang lama, maka kendalanya jelas pada pembebasan tanah. Penyebabnya karena 20% dari 51 warga meminta ganti rugi tanah yang tinggi, Rp3 juta per m2.

 

Padahal harga tanah di sana jauh di bawah harga permintaan warga. “H. Nuruddin, anggota DPRD dari F-PDIP Kota Malang baru saja membeli tanah yang lokasinya di sekitar proyek. Per m2 tanah hanya seharga Rp500.000 per m2,” lanjut Wahyu.

 

Harga ganti untuk yang terkena proyek dimaksud, dia tegaskan, sudah jauh di atas harga pasar. Penetapan harga ganti rugi tanah itu mengacu penilaian dari Tim Appraisal dari kantor akuntan publik.

 

Besaran harga ganti rugi tanah mengacu jauh tidaknya dari jalan umum. Tanah yang dipinggir jalan dihargai Rp1,6 juta per m2, setelah itu Rp1,2 juta per m2, dan seterusnya Rp800.000 per m2. (k24/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...