Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OJK Buka Peluang Merger Perusahaan Asuransi

Recommended Posts

JAKARTA: Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan diperkirakan dapat membuka lebar potensi terjadinya merger di dunia perasuransian dalam negeri seiring dengan perubahan sistem dan regulasi untuk industri tersebut.

 

Ketua Dewan Asuransi Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakankeberadaan otoritas jasa keuangan (OJK) akan membawa konsekuensi berupa perubahan terhadap hal-hal yang dapat diatur lembaga baru tersebut, khususnya dalam hal birokrasi.

 

Menurutnya, pelaku industri akan berhadapan dengan birokrasi  dan pelayanan yang lebih mudah  dan cepat dibanding kondisi sekarang.

 

“Akan banyak hal-hal baru yang diatur OJK, seperti pemberian izin dan pengawasan. Aturan ini ke depan harus mendukung kemajuan industri lebih cepat,” katanya pada Senin (23/7).

 

Dia melanjutkan tidak menutup kemungkinan aksi penggabungan dua perusahaan akan lebih banyak dilakukan jika memang nantinya aturan yang dibuat OJK lebih meringankan industri.

 

Kalangan pelaku industri, lanjutnya, sangat mendukung pembentukan OJK dan menaruh harapan besar terhadap otoritas baru tersebut untuk memajukan industri asuransi.  Pasalnya, dia mengaku, selama ini porsi regulasi dan pengawasan lebih besar untuk dunia perbankan.

 

Kornelius menambahkan  selain merger, saat ini investor asing banyak yang melirik perusahaan asuransi dalam negeri.  Para investor tersebut berencana membeli perusahaan asuransi Indonesia melalui manajemen investasi (MI).

 

“Beberapa perwakilan investor asal Amerika, Hong Kong dan Australia sudah ngobrol-ngobrol dengan kami [asosiasi],” ujar Kornelius yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia itu.

 

Menurutnya, terdapat beberapa asuransi yang memang membutuhkan investasi lebih besar demi kelangsungan bisnis perusahaan.

 

Sementara itu Ketua DK OJK Muliaman Hadad menambahkan potensi industri asuransi untuk berkembang masih sangat besar.  Pihaknya pun berjanji untuk menggarap potensi tersebut melalui kewenangan yang dimiliki OJK.

 

 “Salah satunya dengan membereskan payung hukum atau perundang-undangan asuransi, pedoman untuk pengembangan industri tersebut,” katanya. (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...