Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

POLEMIK GAS: Harga Untuk Industri Tak Naik Hingga September

Recommended Posts

JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan harga gas industri tidak akan naik hingga September 2012.

 

Sebaliknya, pemerintah meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk berunding soal harga dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

 

 

Rudi Rubiandini, Wakil Menteri ESDM, mengatakan hingga September 2012 hanya konsentrasi mengurus revisi harga gas industri.

 

"PGN harus berdiskusi  B to B dengan KKKS perihal harga gas industri di hulu. Kalau sudah hampir bulat, baru ke pemerintah,” ujarnya, seusai Salat Jumat di lingkungan Kementerian ESDM, Jumat (20/7/2012).

 

 

Hal itu karena harga gas industri di hulu belum ada keputusan, kata Rudi, hingga September 2012, harga gas industri di hulu tidak akan berubah, yakni masih menggunakan harga lama yang sekitar US$ 1,85 per MMbtu (Conoco Phillips) dan US$ 2,23 per MMbtu.

 

 

Sebelumnya, pada 8 Mei 2012, Jero Wacik, Menteri ESDM menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kenaikan harga gas KKKS ke PGN. Sesuai MoU tersebut, harga gas KKKS, ConocoPhillips ke PGN mengalami kenaikan dari US$ 1,85 menjadi US$ 5,61 dolar per MMBTU atau naik 203 persen dan Pertamina EP naik dari US$ 2,23 menjadi US$ 5,5 per MMBTU atau 147 persen.

 

 

Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN itu berlaku surut mulai 1 April 2012. Namun kesepakatan tersebut belum ditandatangani pemerintah sehingga yang masih digunakan adalah harga lama. “Jangan berubah dahulu sampai semuanya tenang,“ lanjutnya.

 

 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penaikan harga gas bagi industri sebesar 50 % yang akan dilakukan secara bertahap, yakni kenaikan 35 % pada September 2012, dan kenaikan 15 % pada April 2013. Kementerian ESDM menyatakan keputusan untuk menurunkan penaikan harga gas dari semula diputuskan 55 % menjadi 50 %, dengan pertimbangan kelancaran pasokan bagi industri dalam negeri.

 

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup menjelaskan kenaikan harga gas di hulu harus sinkron dengan yang di hilir. Jika tidak sinkron, menurutnya akan membebani perusahaan. Perusahaan berharap, dengan disepakatinya penaikan harga gas di hilir sebesar 50 %, maka sebaiknya harga gas di hulu juga disamakan.

 

 

“Misalnya semula di hulu ada kenaikan sekitar 200 % (ConocoPhillips) diterjemahkan di hilir naik 55 %, sekarang jika kenaikan di hilir menjadi 50 %, maka di hulu juga harus disesuaikan juga,” jelasnya. Menurut Heri, Per 1 April harga gas di ConocoPhillips naik sekitar 203 % dan Pertamina Pagar Dewa naik sekitar 141 %. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...