Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TENAGA KERJA WANITA: Hampir 60% pekerja lewat jalur ilegal

Recommended Posts

xJAKARTA: Kaum perempuan Indonesia yang bekerja ke luar negeri terus meningkat, saat ini ada sekitar 2,8 juta orang. Hampir 60% dari mereka pergi melalui jalur ilegal, yang akhirnya banyak menimbulkan masalah di negeri orang.

 

Menurut data ECOSOC Rights, sekitar 2,8 juta dari 4 juta warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri adalah perempuan. Sebanyak 60%  dari kaum perempuan tersebut bekerja di sektor domestik melalui prosedur ilegal, dan  memiliki bekal yang sangat minim.

 

Data dari Migrant Care menyebutkan sekitar 70% TKW dari 450.000 WNI diberangkatkan ke luar negeri tiaptahunnya. Sebanyak 46%  diantaranya diperkirakan menjadi korban perdagangan manusia (traficking).

 

“Fakta itu cukup memprihatinkan. Itu membuktikan bahwa perlindungan pada TKW masih sangat minim. Perlu pembenahan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja kita,” kata Linda Amalia Sari Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam rilis Kemeneg PP&PA hari ini.

 

Menurut Linda, lebih dari dua dekade lalu, Indonesia sudah menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri, dan sebagian besar diantaranya adalah tenaga kerja perempuan yang bekerja di sektor domestik.

 

“Bekal mereka bekerja seadanya baik dalam keahlian, persiapan, dan kelengkapan dokumennya. Hal ini bisa menyebabkan mereka sangat rentan mengalami permasalahan sosial dan psikologis, dan rentan terhadap pelanggaran hak-haknya,” ujar Linda dalam seminar Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran Sebagai Tonggak Peningkatan Perlindungan Perempuan Pekerja Indonesia Di luar Negeri, di Jakarta, Kamis.

 

Dia mengatakan permasalahan yang paling menonjol pada para pekerja migran ini,  a.l. pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dokumen tidak lengkap, gaji tidak dibayar, mengalami penganiayaan, pelecehan seksual, perkosaan, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan lainnya.

 

Masalah lain yang ditimbulkanya adalah  keretakan rumah tangga, dan masalah pendidikan anak, akte kelahiran, kependudukan, dan lainnya.

 

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri. Hal ini tampak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan kebijakan terkait ketenagakerjaan yang terus dibenahi dan disempurnakan,” ungkap Linda.

 

Pada April lalu, pemerintah sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran). Dan kini sudah dituangkan dalam UU Nomor 6/2012, tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migran Workers and Members of Their Families.

 

Ratifikasi itu sebagai terobosan yang signifikan bagi pemerintah. Sebab, katanya, perlindungan diberikan kepada pekerja migran dan juga anggota keluarganya, sehingga bisa terlindungi secara holistik dan komprehensif.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...