Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK PENDIRI: 'Transaksi besar dikenai pajak yang wajar'

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berencana menetapkan pajak 5% terhadap divestasi saham pendiri. Sejumlah reaksi bermunculan dari pelaku pasar modal yang mengkhawatirkan berkurangnya insentif bagi para entitas bisnis untuk menggelar transaksi di bursa. Berikut petikan dialog yang berlangsung Rabu malam, 11 Juli 2012 dengan Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany. 

 

 

 

Ada kekhawatiran pelaku pasar mengenai beleid pajak yang baru akan mengurangi minat untuk IPO [initial Public Offering] ?

 

 

Saya yakin pasar tidak akan tertekan dengan aturan baru ini. Yang kami kenakan hanya terhadap divestasi saham pendiri. Bukan terhadap transaksi yang sifatnya harian ataupun terhadap upaya sebuah emiten dalam mencari pendanaan dari right issue [penawaran saham terbatas]. Tentu rencana sejumlah perusahaan untuk menggelar  IPO [initial Public Offering]  tidak bermasalah, silahkan saja kepada teman-teman untuk masuk ke bursa. Konteks perlakuan pajaknya sama ada corporate tax sebesar 20% dan ditambah dengan 5%, dan ini hanya dikenakan terhadap saham pendiri. Aturan ini mencerminkan perlakuan yang sama dengan aturan pajak di luar perusahaan terbuka.

 

Apa yang mendasari Ditjen Pajak mengeluarkan aturan ini ?

 

Keadilan, coba anda lihat ada banyak transaksi divestasi saham dengan nilai ratusan miliar hingga triliun yang terjadi dan diselesaikan melalui crossing di pasar modal. Namun, transaksi tersebut tidak  dikenai pajak secara benar hanya 0,1%. Dan ketika saya menjadi Dirjen Pajak hal ini saya sampaikan kepada teman teman di institusi ini. [Fuad pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan].

 

Tentu muncul keberatan dari pelaku pasar modal ?

 

Saya kan pernah di pasar modal dan bisa melihat sejumlah transaksi besar yang seharusnya dikenai pajak dalam jumlah yang wajar ternyata tidak mendapatkan perlakuan tersebut. Ketika hal ini saya sampaikan kepada teman-teman di Ditjen Pajak, banyak yang kaget. Coba dehh anda lihat ada emiten yang harga sahamnya naik pelan pelan sebesar 50% dalam 2 tahun kemudian sahamnya didivestasi dan hanya diminta memberi 25% ke negara kok tidak mau. Belum lagi kalau harga sahamnya digoreng sehingga naik berkali-kali lipat dan kemudian didivestasi.

 

Mekanisme hukuman terhadap upaya wajib pajak menghindari ketentuan baru ini seperti apa ?

 

Pasti ketahuan, karena kami akan melibatkan bursa dan KPEI [PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia] yang menagih pajaknya. Kami kan kuatir juga bisa hilang. Kalau sebelumnya dipajaki 0,5% dari nilai transaksi sekarang 5%.

 

Mulai kapan aturan ini diberlakukan ?

 

 

Kami sudah ajukan ke Presiden karena beleid baru ini rencananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah  [PP].

 

Komunikasi dengan pelaku pasar terkait rencana penerapan aturan ini ?

 

 

Kami tentu akan menjadwalkan sosialisasi aturan dengan pelaku pasar meskipun beberapa pihak diantaranya sudah berdialog dengan Ditjen Pajak mengenai beleid baru ini. 

 

(munir.haikal@bisnis.co.id)

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...