Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MULIAMAN D. HADAD: Perlu Waktu Gabungkan Kultur

Recommended Posts

JAKARTA: Pelantikan Dewan Ko­­mi­­sio­­ner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung hari ini, Kamis (19/7/2012). OJK akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2013.

 

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Ko­­­misioner OJK terpilih, berbagi cerita tentang rencana jangka pendek OJK di sela-sela acara The 1st International Islamic Financial Inclusion Summit di Solo, Selasa (17/7/2012). Berikut petikannya:

 

 

Apa yang akan Anda lakukan pertama kali begitu dilantik mengingat OJK adalah lembaga baru?

 

Lembaga ini adalah lembaga baru dan besar, serta tugasnya tidak ringan. Ada beberapa hal yang perlu diprioritaskan. Pertama, perlu dipastikan masa transisi berjalan lancar.

 

Saya melihat perlu ada kepastian berusaha bagi penggiat industri, kepastian hukum, dan keberlangsungan kebijakan-kebijakan.

 

Perlu dipersiapkan langkah-langkah internal yang memadai, di mana pengembangan konsolidasi internal ini perlu waktu.

 

Apalagi ini ibarat merger sebagian dari BI dan Depkeu, terutama membangun kultur OJK yang dikembangkan dengan keperluan OJK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

Kedua, membangun koor­­dina­­si yang konstruktif dengan pihak terkait. Keberhasilan atau kegagalan suatu lembaga se­­perti OJK ini bergantung pada bagaimana komunikasi dan koordinasi bisa dilaksanakan secara konstruktif.

 

Kons­­truktif itu tidak hanya diucapkan atau berupa MOU tetapi me­­rupakan suatu proses.

 

Nah ini yang menurut saya penting ka­­rena akan terjadi overlapping, persinggungan pekerjaan dengan lembaga terkait, misal OJK dengan BI atau Kemen­­keu. Oleh karena itu, perlu di­­rumuskan mekanisme yang konstruktif dalam mengambil kebijakan.  

 

Ketiga, penguatan aspek teknis pengawasan. Mandat dari UU OJK jelas bahwa lembaga ini diminta membangun pendekatan pengawasan yang terintergrasi karena memadukan seluruh industri keuangan, jangan sampai terjadi pengawasan yang sektoral.

 

Dengan integrasi, tidak ada loop hole sehingga semua masuk radar pengawasan. Itu yang saya kira penting, intinya membangun pengawasan yang integrasi.

 

Pengawasan juga harus dibe­­dakan karena mengawasi dua hal yang berbeda. Satu, lembaga keuangan yang akan diawasi berdasarkan praktik prudential, kehati-hatian. Kedua, aspek yang terkait dengan pasar modal karena orientasi­nya berbeda.

 

Pasar modal me­­ngedepankan market conduct, transparansi, disclosure, law enforcement dan perlindungan konsumen. Dua hal ini akan di­­dekati dengan dua cara berbe­­da.

 

Terakhir, saya ingin fokuskan kontribusi sektor keuangan terhadap pembangunan ekonomi secara nasional. Ini adalah ba­­gian dari kontribusi OJK yang harus dirumuskan lebih spesifik.

 

Yang immediately ini adalah masa transisi, karena tahun depan Bapepam masuk, beri­­kut­­nya BI. Kami akan menyusun struktur organisasi, pekerjaan internal yang harus diker­­ja­­kan seperti merumuskan kiner­­ja OJK, apa visinya.

 

Pada bulan-bulan pertama, kami akan menyamakan persepsi dan melihat bagaimana OJK dijalankan sambil me­­mahami concern masyarakat terhadap lembaga ini.

 

Tujuan berdirinya OJK adalah untuk penguatan pengawasan. Kita tetap harus meng­upayakan penguatan pengawasan agar loop hole atau fraud di industri keuangan bisa dikurangi.

 

Langkah utama dalam meningkatkan pengawasan?

 

Saya pikir akan membangun mekanisme pengawasan yang terintegrasi itu. Kita akan coba mapping di bulan pertama, apa pengawasan yang sudah dila­­kukan di bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain.

 

Di mana letak gap-nya supaya berkurang kemudian dievaluasi secara keseluruhan.

 

Sesuai dengan mandatnya, sangat kuat pesan bahwa OJK harus memerhatikan kepentingan konsumen karena ada penugasan seperti itu.

 

Anggota DK ada yang ditugaskan untuk edukasi konsumen, pengaduan konsumen sampai penyidikan. Kental betul nuansa perlindungan konsumen di UU OJK.

 

Di satu sisi ingin menerapkan prudential, di sisi lainnya bagaimana melindungi konsu­­men dengan menyediakan in­­for­­masi, edukasi sampai kepada pengaturan pada pasar mo­­dal.

 

Ini adalah bidang tugas yang sangat luas yang harus di­­persiapkan secara matang.

 

Bagaimana dengan persiapan infrastruktur, akan berkantor di mana OJK?

 

Memang masa transisi ada be­­berapa hal yang perlu dirumuskan, misalnya bagaimana atau siapa yang akan mendu­­kung DK OJK pada hari-hari per­­tama.

 

Saat ini, kami sudah didu­­kung oleh BI dan Depkeu. Saya apresiasi, ada bagian pe­­ker­­jaan itu sudah selesai oleh du­­kung­­an BI dan Depkeu, mi­­salnya mereka sudah siap­­kan tim transisi untuk berikan sum­­bangan pemikiran struktur OJK nanti.

 

Kita ingin meyakinkan masa transisi bisa berjalan lan­­­­car.

 

Soal tempat, memang se­­men­­tara pegawai OJK masih akan bekerja di tempat masing-ma­­sing. BI masih di kantornya begitu juga Depkeu, sampai ada fasilitas yang memadai un­­tuk itu.

 

Walaupun Depkeu baru bergabung 6 bulan lagi untuk pa­­sar modal, ada yang men­­­­dampingi Dewan Ko­­misioner (DK) OJK untuk melaksanakan tugas supporting, misalnya SDM, hukum, IT, logistik, perencanaan strategis, manajemen risiko, dan hubungan internasional.

 

Adapun, DK akan dicarikan tempat sementara, di luar BI dan Depkeu. Kapan itu akan tersedia? Mudah-mudahan 1-2 bulan tempat itu akan ada, DK akan pindah ke sana dan pegawai masih akan di lembaga masing-masing.

 

Begitu dilantik, Anda akan bekerja penuh untuk OJK?

 

Saya langsung bekerja untuk OJK. Undang-undang melarang ada­­nya jabatan rangkap sehingga saya tidak bisa lagi di BI sebagai Deputi Gubernur.

 

Saya harus memikirkan OJK ke de­­pan­­nya. Begitu juga anggota DK OJK lainnya, sudah harus ke­­luar dari pekerjaannya dan tidak boleh rangkap jabatan.  

 

Tentu kami tidak bisa bekerja sen­­dirian karena dukungan BI dan Depkeu sangat membantu. Tidak hanya sampai di situ, ujung-ujungnya koordinasi per­­lu dirumuskan lebih baik.

 

Pemahaman terhadap isu harus sama, bagaimana menjelaskan kepada industri supaya tidak bingung. Makanya koordinasi menjadi prioritas, terutama koordinasi dalam pembuatan kebijakan.

 

Bagaimana membuat aturan perlu pe­­do­­man yang jelas, seperti rule ma­­king rule.

 

Model koordinasi seperti apa tidak ada sebutan 'eks BI' atau 'eks Depkeu'?

 

Memang perlu waktu, misalnya menggabungkan kultur. Jika kita membangun mekanisme pengawasan yang terintegrasi, orang bisa melihat dari berbagi sisi.

 

Pengenalan pengawasan yang terintegrasi secara bertahap bisa selaras. Selain itu, perlu dilakukan program penyelarasan kultur yang sistematis, koordinasi, dan tukar menukar informasi.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...