Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGKUTAN LEBARAN, tarif naik maksimal 30%

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mengingatkan pengusaha transportasi untuk menetapkan kenaikan tarif angkutan sesuai ketentuan pada masa lebaran, yakni dengan rerata penaikan maksimal 30% dan penurunan maksimal 20%.

 

Menteri Perhubungan EE. Mangindaan menuturkan sebagian besar pengusaha angkutan umum menaikkan harga berlebih pada masa lonjakan penumpang dan menurunkan harga secara drastis untuk bersaing.

 

“Tarif batas atas 30%, batas bawah 20% dari nilai harga ekonomi. kalau harga non ekonomi sudah diserahkan pada mekanisme pasar,” ujarnya di Jakarta, Selasa(17/7/2012).

 

Dia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan angkutan umum yang dilaporkan melanggar ketentuan tarif. Adapun, sanksi akan berupa teguran dan pencatatan nomor kendaraan untuk ditindaklanjuti.

 

“Tapi kalau dicabut izin perusahaannya tidak mungkin, karena misalnya hanya beberapa kendaraan saja yang melanggar,” ujarnya. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...