Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEBIJAKAN WHITE AREA: DKI berpotensi kehilangan pajak reklame Rp1 miliar

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah kehilangan potensi penerimaan pajak reklame pada 2011  lebih dari Rp1 miliar.

 

Gubernur DKI Fauzi Bowo menyampaikan dalam rapat paripurna Pembacaan Penjelasan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI, di Jakarta, Selasa (17/7), bahwa kebijakan white area mengakibatkan turunya potensi penerimaan pajak reklame.

 

Kebijakan white area merupakan kebijakan yang menetapkan kawasan tertentu bebas dari reklame sebagai upaya untuk memperindah wajah kota. Kawasan yang ditetapkan sebagai white area adalah sepanjang Jl Sudirman dan Thamrin.

 

"Adanya pembangunan jalan layang non tol menghilangkan potensi penerimaan Rp750 juta di 31 titik reklame. Selain itu, pengakhiran izin penyelenggaraan reklame kawasan intercharge Pluit, totat potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp426 juta di 4 titik," tutur Fauzi.

 

Maraknya penggunaan promosi lewat media online, ungkapnya, menjadi salah satu penyebab dari tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame 2011.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Fauzi, upaya penertiban tetap menjadi pilihan. Penertiban bagi reklame yang habis masa izinnya harus dilakukan di masing-masing kota administrasi. Kemudian melakukan penagihan pajak terhadap reklame yang belum daftar ulang.

 

Cara lainnya adalah dengan menggali potensi pajak reklame indoor yang berada di mall dan pusat perbelanjaan, pencairan piutang pajak reklame, juga percepatan penerbitan surat ketetapan pajak daerah.

 

Untuk pajak parkir, Fauzi mengakui bahwa sistem self assessment belum berjalan secara maksimal. "Ada kecenderungan wajib pajak belum sepenuhnya melaporkan besaran pajak yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya."

 

Yang perlu dilakukan, urainya, dengan pemeriksaan pajak parkir bersama Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI. Selain itu adalah sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan WP, dan pencairan piutang pajak parkir.

 

Dalam pembacaan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 sebelumnya, Fauzi menyampaikan bahwa pajak parkir dan pajak reklame belum mencapai target. Realisasi penerimaan dari pajak reklame adalah 81,72%, dan pajak parkir 85,54%.(faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...