Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN HTI: Banyak lahan ditelantarkan

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Kehutanan semakin membatasi luas konsesi hutan tanaman industri (HTI). Sepanjang tahun ini, Kemenhut hanya menerbitkan 4 izin HTI baru seluas 116.590 hektare di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

 

Areal konsesi HTI paling luas tahun ini diterima oleh PT Boma Plantation seluas 46.375 hektare, diikuti PT Unggul Karya Inti Jaya seluas 40.615 hektare, PT Oceanias Timber Products seluas 16.600 hektare, serta PT Muara Sungai Landak seluas 13.000 hektare. Nilai investasi keempat perusahaan tersebut mencapai Rp 821,6 miliar.

 

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan pengetatan areal izin konsesi HTI disebabkan maraknya perusahaan yang tidak berkomitmen melakukan penanaman pasca penebangan. Lahan konsesi kerap dibiarkan terlantar sehingga tidak produktif.

 

Hadi mencatat hingga kini jumlah pemegang izin HTI telah mencapai 285 unit dengan nilai aset mencapai Rp15,8 triliun. Namun, hanya sekitar 70 perusahaan yang masih aktif beroperasi. Situasi  ini, kata Hadi, membuat Kemenhut perlu memberlakukan seleksi lebih ketat.

 

“Dulu sebelum 2010, izin yang diberikan bisa sangat luas. Namun, kini izin HTI lebih ketat sehingga tidak bisa terlalu luas. Kebijakan ini juga bagian dari upaya mendukung pertumbuhan industri kehutanan menuju growth with equity,” ucapnya saat dijumpai di kantornya hari ini (17/7).

 

Menurut Hadi, 4 izin HTI tahun ini akan memperkuat pasokan bahan baku bagi industri kayu pertukangan. Kebutuhan bahan baku kayu pertukangan terus meningkat didorong pertumbuhan bisnis properti di Indonesia. Kemenhut menargetkan mampu memasok 6,9 juta produksi hasil hutan kayu dari HTI hingga 2014.

 

"Hingga tahun lalu, suplai bahan baku kayu pertukangan mencapai 2,2 juta meter kubik. Ke depan, HTI terus didorong untuk antisipasi kebutuhan kayu pertukangan yang sangat tinggi,” jelasnya.

 

Hadi mengungkapkan pihaknya akan lebih tegas mengingatkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI untuk melaksanakan penanaman. Perusahaan yang lalai dipastikan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

 

Kementerian Kehutanan  terus melakukan monitoring, reporting dan verification secara berkala untuk memastikan perusahaan HTI melakukan penanaman. Perusahaan HTI juga wajib menyertakan koordinat lokasi penanamannya sehingga bisa dipantau melalui teknologi satelit.

 

Hingga kini, luas tanaman HTI sekitar 5 juta hektare, sementara izin yang telah dilansir sekitar 9 juta hektare. Untuk menggenjot luas tanaman HTI, Kemenhut menargetkan penanaman setiap tahun setidaknya 550.000 hektare.

 

Sementara itu, Ketua bidang HTI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengungkapkan salah satu hambatan dalam penanaman HTI adalah munculnya konflik lahan.

 

Dia berharap pemerintah lebih tegas terhadap berbagai konflik lahan yang ada demi kepastian hukum dan kepastian usaha di Indonesia.

 

“Pemerintah harus tegas. Jangan karena ada demo sedikit saja, langsung berhentikan izin suatu usaha, seharusnya pemerintah lebih tegas dan tidak takut dengan para pendemo ini,” katanya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...