Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ILEGAL LOGGING: Polres Landak sita 32 kayu jarahan hutan lindung

Recommended Posts

PONTIANAK: Jajaran Polres Kabupaten Landak Kalimantan Barat berhasil melakukan penindakan terhadap upaya ilegal logging di areal hutan lindung di Desa Nyari Kecamatan Serimbu, Landak, dengan barang bukti puluhan batang kayu log dan olahan.

 

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan barang bukti yang diamankan adalah kayu bangkirai sebanyak 32 batang jenis log (belum diolah) berdiameter 2 meter dan kayu olahan sebanyak 496 batang. Kayu-kayu yang berasal dari hutan lindung itu ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

 

Namun pada saat penangkapan Polres Landak tidak berhasil mengamankan pelaku penjarahan kayu hutan lindung tersebut.

 

Menurut Mukson, pada saat pengamanan kayu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kayu-kayu tersebut tidak ada pemiliknya, kemungkinan pelaku sudah keburu kabur sebelum petugas tiba dilokasi.

 

"Itu semua kayu berasal dari penjarahan hutan lindung di Desa Nyari Kecamatan Serimbu Kabupaten  Landak, dan kemungkinan penggrebekan bocor," jelasnya.

 

"Pelaku masih dalam pengejaran anggota kami.  Saat ini kami masih menyelidiki kasus ini," ujar Mukson.

 

Kepada Bisnis, Mukson menjelaskan kayu-kayu sitaan tersebut disimpan di Polres Landak dan selanjutnya akan dilelang dengan berkoordinasi pihak Dinas Kehutanan setempat. (arh)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...