Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

STATUTA ROMA: Pemerintah diminta segera meratifikasi

Recommended Posts

JAKARTA: Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional mendesak agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Indonesia dinilai akan lebih dapat terlibat aktif dalam perdamaian dunia serta keadilan global.

 

Juru Bicara Koalisi Mugiyanto mengatakan ratifikasi Statuta Roma sangat penting dilakukan terkait dengan pengalaman masa lalu Indonesia ketika terjadi berbagai kasus tindak kejahatan-kejahatan yang serius atau pelanggaran HAM  berat.  Menurutnya, untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut terulang kembali di masa depan dan mendorong perbaikan mekanisme pengadilan nasional maka ratifikasi Statuta Roma  harus segera dilakukan.

 

"Ratifikasi Statuta Roma juga merupakan wujud dari komitmen Indonesia untuk  refomasi regulasi yang memperkuat perlindungan HAM sebagai bagian  dari agenda  ‘transitional justice’ di Indonesia," kata Mugiyanto dalam siaran pers di Jakarta hari ini, Senin (16/07/2012). 

 

Selain itu, dia mengungkapkan, ratifikasi Statuta Roma akan  akan memberikan kesempatan luas bagi Indonesia untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan pencapain keadilan global, serta memastikan adanya perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.

 

Statuta Roma disepakati pada 17 Juli 1998 terkait dengan dibentuknya mekanisem permanen untuk mengadili para pelaku kejahatan paling serius, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.  Statuta itu kemudian menjadi landasan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

 

Mugiyanto memaparkan terdapat kekhawatiran di kalangan pemerintah bahwa  dengan meratifikasi ICC maka akan terjadinya intervensi internasional terhadap proses hukum dan proses pengadilan Indonesia. Padahal, sambungnya, ICC tidak dapat secara bebas masuk ke dalam sistem hukum mana pun karena merupakan mekanisme pelengkap saat negara yang bersangkutan tak mau dan mampu menghukum pelaku kejahatan.

 

"Selain itu, Indonesia telah memiliki  mekanisme hukum, yang meski masih memerlukan perbaikan, untuk prosesperadilan terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusia berdasarkan UU No.26/  2000  tentang Pengadilan HAM. Secara terbatas, telah mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma," ujarnya.

 

Koalisi tersebut juga menilai ratifikasi Statuta Roma juga dapat memperkuat peranan Indonesia di dunia internasional. Hal itu  terutama untuk menjembatani  negara-negara yang masih berjuang mengembangkan sistem hukumnya dengan negara-negara yang sudah lebih maju. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...