Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

JAMINAN SOSIAL FAKIR MISKIN: Aturan jumlah peserta & iuran belum final

Recommended Posts

JAKARTA: Hingga saat ini pemerintah belum memfinalkan regulasi operasional yang mengatur tentang jumlah kepesertaan dan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran jaminan sosial bagi rakyat fakir miskin.

 

Menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch, sampai dengan saat ini masih ada tarik menarik kepentingan dalam menentukan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI).

 

"Memang ada beberapa lembaga yang mengusulkan nilai iuran PBI seperti Kementerian Keuangan, TNP2K [tim nasional penanggulangan percepatan kemiskinan], DJSN [dewan jaminan sosial nasional] maupun IDI [ikatan dokter Indonesia[," ujarnya, Senin, (16/7/2012).

 

Dia menilai keberadaan lembaga-lembaga tersebut memperjelas adanya tarik menarik kepentingan dalam menentukan nilai iuran PBI, terkait dengan alokasi dana di APBN nantinya.

 

Kementerian Keuangan yang mengusulkan nilai Rp.10.000/orang per bulan sebagai anggaran PBI di APBN menunjukkan bahwa pemerintah ingin terus menekan alokasi anggaran negara untuk kesehatan rakyat miskin.

 

"Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono sangat pelit dan tidak punya kemauan politik untuk menyehatkan rakyat Indonesia," ungkap Timboel.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah juga masih menginginkan jumlah PBI nantinya diangka 76,4 juta jiwa.

 

Jumah itu, Timboel menambahkan angka tersebut adalah sebagai penerima Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) saat ini dan tidak berubah sejak 2006.

 

Dengan iuran Rp10.000 dan tanggungan 76,4 juta jiwa itu maka APBN akan mengalokasikan dana sedikitnya Rp9,16 triliun.

 

"Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan alokasi APBN utk Jamkesmas saat ini, sedangkan TNP2K mengusul angka Rp19.000/orang per bulan," tuturnya.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...