Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LELANG BARANG GRATIFIKSI: Kementerian Keuangan akan melelang 58 unit barang

Recommended Posts

JAKARTA: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melelang sebanyak 58 barang gratifikasi penyerahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Juli mendatang.

 

Tavianto Noegroho, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan menyampaikan penjualan lelang barang gratifikasi akan dilakukan pada Rabu, 18 Juli 2012 pukul 10.00 WIB.

 

“Lelang 58 unit barang gratifikasi akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, di Gedung AA. Maramis I U.2, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta,” ujar Tavianto dalam siaran persnya hari ini, Minggu (15/5/2012).

 

Sebelum pelaksanaan lelang, katanya, penjelasan dan pameran barang dilakukan sehari sebelum proses lelang di tempat yang sama. 

 

Adapun barang gratifikasi yang akan dilelang antara lain, jam tangan, perhiasan emas, komputer jinjing, parsel, dan pakaian. Hasil penerimaan dari penjualan lelang barang gratifikasi akan disetorkan ke Kas Neqara

 

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK.

 

Untuk diketahui, sejak 2009-2012 pemerintah telah menerima penyerahan barang gratifikasi sebanyak 103 unit. Pada 11 Oktober 2011, telah dilelang sebanyak 45 unit terjual dan 39 unit tidak terjual. Sementara bertambah lagi 19 unit barang sehingga terakumulasi menjadi 58 unit hingga sekarang.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...