Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INFORMASI PUBLIK: Pemda masih tutup-tutupi Dokumen APBD satuan 3

Recommended Posts

TANJUNGPINANG: Aliansi Jurnalis Independen Batam menilai aparat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih merahasiakan informasi yang seharusnya dibeberkan kepada publik.

 

Pemerintah masih menutupi dan terus berupaya menutupi dokumen anggaran daerah, terutama yang satuan 3 di mana terdapat detail anggaran dan proyek-proyek yang menjadi program pemerintah. Padahal, dokumen itu berhak diketahui publik.

 

“Bahkan wartawan sulit mendapatkan dokumen tersebut sebagai bahan referensi dalam membuat berita," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam Zainal Abidin saat berdiskusi dengan Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri), Arifuddin Jalil, di Tanjungpinang, Jumat (13/07).

 

Ketidakterbukaan pemerintah dalam penggunaan anggaran daerah menghambat kerja wartawan, dan menyebabkan informasi yang disajikan di media tidak lengkap. Wartawan secara tidak langsung disuruh merangkak untuk mendapatkan informasi yang lengkap.

 

"Padahal informasi itu dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya yang juga wartawan Batam Pos.

 

Untuk mendorong keterbukaan pemerintah di Kepri, AJI Batam bekerja sama dengan Komisi Informasi Kepri. Pekan depan, AJI Batam dan Komisi Informasi Kepri akan menandatangani kesepakatan tersebut.

 

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya untuk mendorong keterbukaan pemerintah, melainkan juga penyelenggara dan pengawas pilkada di Tanjungpinang," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Batam, Humala Nasution, yang juga wartawan SCTV, mengatakan, aktivis AJI di Tanjungpinang dan Batam akan mendata permasalahan yang timbul akibat ketidakterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi.

 

"Ketidakterbukaan pemerintah di Kepri selalu berhubungan dengan penggunaan anggaran. Jika aparatur pemerintah yang melaksanakan tugasnya dengan jujur, seharusnya tidak perlu khawatir membeberkan kegiatannya kepada publik," ujarnya.

 

Sementara itu, Arifuddin Jalil, mengatakan, wartawan baik secara institusi maupun pribadi dapat memanfaatkan UU NOmor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan data yang lengkap. Permintaan data yang dibutuhkan untuk dibeberkan ke publik harus melalui surat resmi.

 

"Informasi itu merupakan hak asasi setiap masyarakat. Hampir semua informasi terkait kebijakan dan kegiatan di pemerintahan daerah seharusnya dapat diakses masyarakat," katanya.

 

Arifuddin menyambut baik rencana kerja sama antara AJI Batam dengan Komisi Informasi Kepri, karena hal itu dapat menciptakan transparansi melalui keterbukaan informasi.

 

Komisi Informasi Kepri juga akan mensosialisasikan UU Nomor 14/2008 kepada para wartawan dan juga masyarakat melalui pemberitaan di media massa dan elektronik. (Antara/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...