Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GARAM RAKYAT: Pemerintah didesak tetapkan standar kualitas

Recommended Posts

JAKARTA: Penetapan standar kualitas garam perlu segera dilakukan guna mengantisipasi deviasi harga yang tinggi di tingkat produsen, petambak, hingga pelaku pasar.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan maraknya penguasaan kartel perdagangan garam di pasar domestik telah membuat tata niaga terganggu. Pemerintah, serunya, akan menekan praktik kartel dengan meningkatkan posisi tawar petambak garam.

 

Menurut Cicip, KKP dan sejumlah kementerian terus mendorong fungsi tim koordinasi swasembada garam guna meningkatkan standar mutu dan nilai tambah. Dia menilai intervensi pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas garam yang dihasilkan melalui Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar).

 

“Harus diakui, kualitas garam pugar belum maksimal. Karena itu, perlu adanya terobosan dalam peningkatan mutu seperti upaya-upaya pendampingan,” jelasnya hari ini di Jakarta.

 

Harga garam produksi petani saat memasuki masa panen kerap merosot sekitar Rp 300—350 per kilogram. Kondisi ini diperburuk karena garam lokal tidak mampu menyaingi kualitas garam impor.

 

Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia Faisal Baidlawi mengungkapkan kualitas garam Indonesia masih jauh tertinggal dengan garam impor dari Australia. Garam kualitas produksi (KP) level I yang diproduksi petani Indonesia masih berkadar natrium chlorida (NaCl) di bawah 94.

 

Menurut Faisal, rendahnya kualitas garam Indonesia diakibatkan terbatasnya lahan yang tersedia sehingga proses kristalisasi dan evaporasi tidak maksimal. Sebagian besar petani garam di Indonesia hanya menggarap maksimal 2 hektar lahan terhampar.

 

“Padahal setiap lahan budidaya garam harus ada saluran kanalisasi, meja evaporasi dan kristalisasi yang memadai. Kondisinya sekarang, meja kristalisasi lebih besar ketimbang evaporasi sehingga tidak seimbang,” jelasnya.

 

Faisal menuturkan kualitas garam nasional saat ini belum mampu memenuhi standar perdagangan yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag Nomor 49/2007 yang menentukan kategori garam KP I harus berukuran minimal 4 milimeter, putih bersih, serta berkadar NACL di atas 94,7.

 

Penataan lahan budidaya garam, seru Faisal, perlu menjadi prioritas pemerintah. Dia menilai hingga kini banyak pantai di Indonesia yang belum dimanfaatkan sebagai lahan penggaraman terutama sejumlah bibir pantai di Nusa Tenggara Timur.

 

Faisal optimistis penataan melalui wacana intensifikasi dan ekstensifikasi  lahan penggaraman akan mendongkrak produksi garam nasional hingga 1,32 juta ton tahun ini, meningkat dari pencapaian produksi tahun lalu sebesar 1,13 juta ton.

 

“Pendapatan petani garam juga akan meningkat. Potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari 20 hektar lahan terhampar bisa mencapai Rp 800 juta dengan kapasitas produksi 2.000—2.600 ton garam per tahun,” katanya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...