Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK ONLINE: Perbedaan Sistem Pembayaran Masih Jadi Kendala

Recommended Posts

JAKARTA: Sampai saat ini proses evaluasi pada penerapan pajak online baru memasuki tahap penawaran lelang kepada pihak ke-3 dan diharapkan hasil evaluasi dapat segera diperoleh akhir tahun ini.

 

Perbedaan sistem pengoperasian dalam alat transaksi pembayaran menjadi kendala yang dirasakan dalam penerapan pajak online yang sudah berlangsung sejak 2010 lalu. Selain itu, belum adanya pengalaman dari pelaksana menjadi kesulitan dalam penerapan sistem baru ini.

 

"Alat transaksi dai wajib pajak sistemnya sangat beragam, kalau dimungkinkan agar lebih mudah, bisa menggunakan satu sistem yang sama. Tapi ada kekhawatiran kalau menentukan sistem tertentu bisa dikatakan melakukan tindakan monopoli," ujar Kepala Bidang Sistem Informasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Posman Sitorus, di Jakarta hari ini, Kamis (12/7/2012).

 

Posman mengatakan pada 2012, pajak online belum dapat diteruskan. Alasannya, karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan proyek multiyears tidak boleh dilaksanakan melebihi masa pemerintahan kepala daerah. Karenanya, proyek pajak online ini akan dimulai lagi tahun 2013 mendatang, setelah terpilih Gubernur baru.

 

Oleh sebab itu pada 2012 ini, akan dilakukan proses evaluasi agar pelaksanaan pada tahap selanjutnya berjalan lebih baik. Melalui evaluasi yang akan dilakukan, lanjutnya, bisa diketahui langkah-langkah tepat yang bisa diambil terkait kendala-kendala yang masih ditemui di lapangan.

 

Untuk penerapan tahap kedua nanti, pajak online yang sebelumnya sudah diterapkan pada pajak hiburan, hotel, dan restoran dengan total 800 wajib pajak, akan ditambah secara bertahap hingga mencapai 4.000 wajib pajak sampai tahun 2016 nanti.

 

Dari 4.000 wajib pajak tersebut, terangnya, selain mencakup wajib pajak yang potensial seperti hotel bintang 5 berlian, bintang 5, dan bintang 4, ke depannya akan juga diterapkan kepada hotel-hotel melati.

 

Diungkapkan olehnya, seluruh wajib pajak seharusnya menerapkan sistem pajak online ini. Walaupun begitu, dimulai dari tahun depan, selain ketiga jenis pajak tadi, akan ditambah pula denga pajak parkir.

 

Saat ini, kata Posman, sedang dilakukan pendataan pada gedung-gedung yang menerapkan pajak parkir dengan teknologi berbasis komputer. Menurutnya, besaran pasti jumlah pajak parkir belum bisa diketahui.

 

Ditempat berbeda, Kepala Bidang Pengendalian Pajak DKI M. Taufik Hidayat menyatakan  bahwa telah terjadi kenaikan jumlah penerimaan pajak dari ketiga jenis pajak tersebut. Untuk pajak hiburan, sampai Juni 2012 mencapai Rp174,4 miliar meningkat 15,28% dibanding Juni 2011.

 

Sementara pajak hotel untuk Juni 2012 berjumlah Rp477,5 miliar meningkat 16,94% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara untuk pajak restoran mencapai Rp591,5 miliar bertambah 18,95% dari tahun sebelumnya.

 

Untuk mengoptimalisasikan jumlah pemasukan pajak, katanya, hal yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan penagihan ulang, penagihan-penagihan terhadap piutang pajak. Kemudian dengan intesifikasi dan ekstensifikasi melalui pendataan dan pemeriksaan pajak daerah untuk menggali potensi objek-objek pajak daerah, serta percepatan penerbitan surat ketetapan pajak daerah.

 

Diketahui bahwa pada 2011 ada beberapa pajak yang tidak mencapai target pencapaian. Pajak tersebut adalah pajak reklame, pajak hiburan, pajak air bawah tanah, dan pajak parkir. Menurut Taufik walaupun di tahun tersebut target tidak tercapai, penerimaan pajak-pajak tersebut di tahun ini mengalami peningkatan.

 

Untuk pajak parkir, sebutnya, tidak tercapainya target disebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Sistem yang diterapkan selama ini, wajib pajak melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan secara mandiri. Oleh sebab itu, sambungnya, melalui penerapan pajak online bisa lebih ditertibkan.

 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan berkerja sama dengan UPT (unit pelayanan teknis) Perparkiran agar lebih tertib pelaksanaannya," ujar Taufik.

 

Tidak tercapainya realisasi pendapatan pajak air bawah tanah, terangnya, disebabkan adanya regulasi yang meminta dilakukan konversi pemanfaatan air bawah tanah untuk berpindahan kepada air perpipaan.

 

Proses peralihan tersebut, lanjutnya, merupakan upaya yang dilakukan sebagai proteksi pada lingkungan.

 

Selanjutnya pendapatan pajak hiburan pada 2011 tidak mencapai target disebabkan oleh pelarangan masuknya film impor selama periode Februari-September 2011. Taufik menyebutkan, melalui pelarangan tersebut telah menghilangkan potensi pengunjung bioskop yang mencapai lebih dari 11 juta penonton.

 

"Untuk pajak reklame dipengaruhi oleh adanya proses penelitian permohonan izin pemasangan reklame yang melibatkan Dinas Tata Ruang dan Pengawasan dan Penertiban Bangunan. Selain itu banyak pula wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang," paparnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...