Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMK MALANG: Lembaga Kerja Sama Tripartit Bahas Kebutuhan Hidup Layak

Recommended Posts

MALANG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang menyerahkan masalah kebutuhan hidup layak (KHL) kepada Lembaga Kerja Sama Tripartit.

 

Besaran KHL sebagai dasar penetapan upah minum kabupaten (UMK) setempat, setelah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permankertrans) yang baru mengenai KHL terbit.

         

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan dengan terbitnya Permenakertrans itu secara otomatis akan mempengaruhi besaran UMK setempat.

         

“Karena itu, sikap Kab. Malang atas Permenakertrans tentang KHL yang baru kami serahkan pada LKS untuk implementasinya. Mereka yang menetapkan apakah KHL yang baru bisa diterapkan atau tidak di Kab. Malang,” ujarnya, Rabu (11/7/2012).

         

Menurutnya, KHL baru itu berdampak pada pengupahan buruh, jangan sampai mematikan perusahaan di daerah. Karena itu, untuk mengetahui apakah perusahaan mampu menggaji pekerjanya mengacu pada UMK berdasarkan KHL baru, tentu pengusaha sendiri yang mengetahuinya.

         

Begitu juga dari sisi buruh. Pada intinya, apakah UMK mengacu pada KHL yang lama sudah memadahi atau belum, Bergantung mereka. Buruh dan pengusaha harus dipertemukan terkait dengan terbitnya KHL yang baru lewat lembaga LKSD Tripartit.

 

Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan baru tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

 

Permenakertrans yang baru ini merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005, tetapi belum diterbitkan nomor surat keputusan peraturannya. Penyempurnaan Permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen.

         

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Malang Samuel Molindo menegaskan Permenarkertrans baru tentang KHL harus rasional dan realistis sehingga bisa dilaksanakan di lapangan.

         

“Kalau rumusan KHL mengacu pada Permakertrans bagus-bagus dan ideal. Namun tidak bisa dilaksanakan di lapangan, buat apa diterbitkan,” tegasnya.

        

         

Komponen KHL, menurutnya, banyak yang perlu penjelasan. Biaya indekos perlu ada penjelasan, begitu juga metode survei perlu disempuranakan seperti pasar mana yang dipilih dan lainnya.

         

Menurutnya, jika semakin banyak item menjadi komponen KHL, jelas akan berpengaruh pada besaran UMK.

         

Karena itu, sambungnya, yang penting upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang mengacu dari survei KHL bisa dilaksanakan. Perusahaan mampu mengimplementasikannya.

         

“Percuma jika UMK yang berdasarkan KHL baru ternyata bisa dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...