Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DIVESTASI NEWMONT: Pembelian 7% saham dinilai sesuai UU

Recommended Posts

JAKARTA: Menteri Keuangan RI dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah menyatakan pengambilalihan 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merupakan pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengambilalihan saham itu, ungkap tergugat I (Menteri Keuangan) dan tergugat II (Kepala Pusat Investasi Pemerintah) adalah amanah pasal 24 kontrak karya antara pemerintah dengan NNT yang diwakili Newmont Indonesia Ltd. dan PT Pakuafu Indah.

 

“Bahwa berdasar pasal 24 ayat (3) kontrak karya tersebut , maka telah jelas bahwa pemerintah RI (pemerintah pusat) mempunyai hak untuk membeli pertama kali,” ungkap mereka dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, pembelian 7% saham divestasi NNT  pada 2010 telah sesuai kontrak karya dan bukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat (sejumlah warga Nusa Tenggara Barat).

 

Hal itu merupakan bagian dari jawaban atas perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas pengambilalihan saham NNT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Selasa (10/7).

 

Kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat (PT NNT dan Newmont Mining Corporation) tidak mau memberikan tanggapan seusai sidang.

 

Gugatan yang terdaftar dengan No.241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST itu diajukan sejak Juni 2011. Kuasa hukum penggugat, Ulung Purnama, menyebutkan kliennya menuntut para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham NNT kepada Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk.

 

Hak itu untuk kemudian diberikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam gugatannya penggugat minta pengambilalihan 7% saham NNT oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinyatakan tidak sah dan tak berkekuatan hukum yang tetap.

 

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil US$246,8 juta dan immateriil Rp1 miliar. Kerugian tersebut, kata Ulung, telah diderita kliennya selama pengambilalihan 7% saham Newmont berlangsung.

 

Dia menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian.

 

Menurut Ulung, kliennya serta masyarakat NTB telah menjadi korban akibat konflik vertikal dan horizontal yang terjadi selama ini. Tambah lagi, pengambilalihan saham tersebut juga melanggar asas umum Pemerintahan yang baik seperti tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. (Faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...