Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SOFTWARE BAJAKAN: BSA Gugat Balik Multisari

Recommended Posts

JAKARTA--Business Software Alliance, Inc (BSA) menggugat balik PT Multisari Langgengjaya dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak cipta. Hal itu tertuang dalam jawaban yang disampaikan ke pengadilan negeri hari ini (9/7).

 

Jawaban para tergugat I-III (BSA Singapura, BSA Indonesia, dan BSA) itu disampaikan guna menanggapi gugatan yang diajukan Multisari atas penggeledahan kantor penggugat pada 22 September 2011. Penggeledahan itu, menurut penggugat, tanpa disertai surat kuasa.

 

Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut salah pihak karena yang melakukan penggeledahan adalah pihak Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat atas dasar pelaporan tergugat I.

 

"Tergugat I melalui kuasa hukumnya (selaku pelapor) hanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana memperbanyak penggunaan piranti lunak bajakan yang dilakukan oleh penggugat kepada Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat," ujar kuasa hukum tergugat Yusfa Perdana.

 

BSA balik menuduh Multisari telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasar hasil penemuan polisi bahwa penggugat dengan tanpa hak memperbanyak penggunaan piranti lunak.

 

Atas perbuatan melawan hukum tergugat rekonpensi, penggugat rekonpensi minta ganti rugi US$10.800 dan perngumuman di tiga koran di Indonesia, Singapura, dan AS. BSA juga minta pengadilan meletakkan sita jaminana atas beberapa tanah dan bangunan milik tergugat rekonpensi.(api)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...