Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UU Badan Penyelenggara JAMSOSTEK dikaji dua pokja

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menyusun dua kelompok kerja tim peraturan pelaksana UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Kedua kelompok kerja (pokja) itu adalah pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muji Handaya.

 

Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kemenakertrans R. Irianto Simbolon.

 

Menurut Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie yang juga Koordinator Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan penyusunan semua peraturan pelaksana ketentuan itu ditargetkan selesai pada 1 November 2013.

 

Sampai saat ini, tim tersebut merancang 4 peraturan pemerintah (PP) dan 3 peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS.

 

"Secara prinsip, kami terus mengupayakan percepatan pembahasan dan tetap harus komprehensif," jelasnya pada Senin, (9/7/2012).

 

Dia menilai pembahasan peraturan pelaksanaan itu akan menekankan aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.

 

Lutfie menjelaskan pemerintah optimistis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

 

Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS, lanjutnya, terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi pedoman dan tidak boleh dilanggar.

 

Ketiga prinsip itu adalah manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya, pelayanan jaminan sosial yang berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

 

"Yang paling penting dari prinsip tersebut, pemerintah memastikan tidak terjadi PHK [pemutusan hubungan kerja] bagi karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," paparnya.

 

Saat ini, pemerintah dibawah koordinasiMenko Kesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum, serta kalangan akademisi.

 

Bahkan, sejumlah aktuaris tengah menghitung dan membuat simulasi nilai premi, sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan undang-undang. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...