Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MENPERA: Pembebasan PPN Rumah Tapak Tunggu Peraturan Menkeu

Recommended Posts

 

 

MALANG—Pembebasan pajak pertambahan nilai untuk rumah sejahtera tapak (RST) atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan.

 

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan harga RST sudah dinaikkan dari Rp77 juta per unit menjadi Rp85 juta untuk Jawa, Rp95 juta untuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Rp144 juta untuk Papua.

 

“Namun, pembebasan PPN masih terbatas pada rumah dengan harga  Rp77 juta per unit. Saya sudah mengusulkan ke Menkeu untuk mengubahnya, dan besok saya ke Kementerian Keuangan untuk membicarakan masalah tersebut,” ungkapnya, saat meninjau kompleks perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang, Minggu (8/7/2012).

 

Stimulasi untuk RST itu penting, lanjutnya, karena selama ini pengembang masih enggan menyediakan rumah tipe dimaksud dengan alasan margin yang mereka peroleh kecil.

 

Dari target pengadaan RST sebanyak 100.000 unit pada 2012, sampai dengan semeter I/2012 baru tercapai beberapa puluh ribu unit. Belum mencapai target bulanan.

 

Selain insentif berupa pembebasan PPN, menurut dia, juga perlu dilakukan pembebasan biaya sertifikat. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana membebaskan biaya pengurusan sertifikat tanah untuk RST lewat program semacam prona.

 

Insentif lainnya, ujarnya, berupa pembebasan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika pun tidak dibebaskan semuanya, paling tidak biaya retribusinya bebas sehingga pengembang RST hanya membayar biaya administrasi yang nominalnya kecil.

 

Faridz menegaskan akan ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mengenai pembebasan biaya pengurusan IMB untuk RST. Kepmendagri masih digodok dan segera diterbitkan.

 

Kepala Kantor Perumahan Kab. Malang Wahyu Hidayat menjelaskan Pemkab Malang siap membaskan biaya pengurusan IMB untuk RST jika Kepmendagri-nya sudah terbit. Saat ini, pemda setempat sudah membaskan biaya IMB untuk proyek perumahan pegawai negeri sipil.

 

Selain insentif-insentif di atas, ucap Menpera, untuk mendorong pengembang agar bersedia menyediakan rumah untuk MBR maka diterbitkan Permenpera No. 16 tahun 2012 tentang Konsep Hunian Berimbang.

 

Intinya, jika pengembang rumah mewah harus menyediakan kawasan hunian dengan komposisi 1:2:3. Artinya, jika pengembang menyediakan rumah satu unit rumah mewah, maka pada saat yang sama harus menyediakan dua unit rumah tipe sedang, dan tiga rumah untuk MBR.

 

“Tapi rumah untuk tipe sedang dan RST itu bisa dibangun di tempat lain. Tidak harus di kompleks perumahan yang sama.”

 

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka sanksinya bisa tidak diterbitkan izin-izinnya seperti IMB maupun izin prinsip. Bahkan pengembang bisa dicabut izin operasionalnya.

Karena tren pengembang yang enggan membangun RST itulah, dia mengaku senang dengan pengembang kompleks perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang, Umang Gianto, yang bersedia membangun rumah RST di tengah kota dan fasilitas yang memadahi.

 

“Yang saya salut, pengembang membangun terlebih dulu RST. Karena itulah bantuan prasarana, sarana, utilitasnya akan kami bantu. Setiap unit rumah kami bantu Rp4,5 juta.”(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...