Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Diskriminasi Pemajakan Atas Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Recommended Posts

PendahuluanBadan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini diatur dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah  Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

 

Untuk badan usaha nasional, izin usaha dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya tetapi berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. SIUJK diberikan kepada badan usaha nasional yang telah memiliki tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Sedangkan izin usaha bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (PU) setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor: 05/PRT/M/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang mencabut Peraturan Menteri PU sebelumnya yaitu Nomor: 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.

 

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) didefinisikan dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri PU di atas yaitu badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

 

Sehubungan dengan izin perwakilan BUJKA, pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 mengatur beberapa hal sebagai berikut:

 

- Izin Perwakilan hanya diberikan kepada BUJKA yang memiliki kualifikasi besar.

- Izin Perwakilan dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari LPJK.

- BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.

 

Faktanya hingga saat penulisan artikel ini LPJK belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA (penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi untuk BUJKA). Namun demikian, pasal 17 Peraturan Menteri PU diatas mengatur bahwa dalam hal Lembaga tingkat Nasional (dalam hal ini LPJK) belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA, Menteri PU dapat menerbitkan Izin Perwakilan kepada BUJKA.

 

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Usaha Jasa Konstruksi

 

Pemajakan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif tersendiri dan bersifat final yang berarti bahwa setelah pengenaan PPh Final.

 

Maka penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan lagi dengan jenis penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final atau dengan tarif umum menurut pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), karena kewajiban pajaknya dianggap sudah selesai dan final. Besaran tarif PPh Final menurut Peraturan Pemerintah di atas untuk penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut:

a. Dua persen untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi kecil.

b. Empat persen untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

c. Tiga persen untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. Empat persen untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. Enam persen untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

 

Tarif tersebut juga berlaku bagi BUJKA yang memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Adapun mekanisme pelunasan PPh Final dilakukan melalui pemotongan oleh Pengguna Jasa (project owner) pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa (kontraktor) dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak, misalnya badan internasional dan perwakilan negara asing. Dasar pengenaan PPh Final adalah jumlah pembayaran yang diterima dari Pengguna Jasa tidak termasuk PPN.

(//ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...