Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

4 Kementerian komitmen percepat perda RTRW

Recommended Posts

JAKARTA: Sebanyak empat kementerian berkomitmen untuk bekerja sama mendorong percepatan penyelesaian Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di seluruh Indonesia. Adapun wilayah yang diprioritaskan saat ini yakni di Sumatera Bagian Selatan.

 

Empat Kementerian itu yakni kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Kehutanan, dan Bappenas. Konsep komitmen yang akan dilaksanakan a.l pengawasan, pendampingan dan fasilitasi dari empat kementerian pada pemda bersangkutan.

 

Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia mengatakan selain komitmen antar kementerian, DPRD dan Pemda   Kabupaten di Sumbagsel telah menandatangani komitmen bersama untuk mencapai target tersebut.

 

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang telah disepakati, antara lain komitmen untuk memprioritaskan pembahasan Raperda RTRW secara efektif, efisien, dan tepat waktu.

 

"Sedangkan Pemprov akan segera menyelesaikan proses evaluasi selambat-lambatnya lima belas hari kerja setelah diterimanya Raperda RTRW tersebut oleh Gubernur," ujarnya Jum'at (06/07).

 

Selain percepatan perda, katanya, perlu segera diterapkan mekanisme holding zone mengingat di kawasan tersebut banyak terdapat hutan, sedangkan SK Menhut belum diterbitkan.

 

Sedangkan untuk lokasi yang berada di luar holding zone dapat di-Perda-kan terlebih dahulu sambil menunggu proses usulan perubahan kawasan hutan yang disampaikan Gubernur kepada Menteri Kehutanan.

 

Sementara itu, Kementerian PU juga menyiapkan lima langkah untuk mewujudkan pembangunan perkotaan berkelanjutan, berkaitan dengan penataan ruang wilayah nasional.

 

Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan lima langkah tersebut dapat dijabarkan antara lain pertama, keberadaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang telah terpenuhi dengan keberadaan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

 

Kedua, peran aktif setiap pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah. Ketiga, partisipasi public yang sinergis melalui kegiatan Corporate Sustainable Responsibility. Keempat, perwujudan keterkaitan positif antara perdesaan dengan perkotaan. Kelima, akomodasi fenomena perubahan iklim dalam proses pembangunan.

 

"Saat ini, sekitar 90% pemerintah daerah telah menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dan pemda yang sudah memiliki Perda, akan mengimplementasikan kelima langkah ini," ujarnya.

 

Dia mengatakan beberapa kangkah nyata yang telah dilakukan PU untuk terkait konsep itu yakni menerapkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang pada saat ini tengah dititikberatkan pada tiga atribut kota hijau yaitu mewujudkan Ruang Terbuka Hijau, Perencanaan dan Perancangan Hijau, serta Komunitas Hijau.

 

Kemudian, menerapkan konsep bangunan ramah lingkungan (green building) pada setiap kegiatan pembangunan yang salah satunya dilakukan dalam konstruksi bangunan Gedung Kementerian PU sebagaimana telah dirampungkan pada tahun ini.

 

Dan terakhir penerapan konsep compact city dan Transit Oriented Development dalam penyusunan dan implementasi rencana rinci pada setiap kawasan perkotaan. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...