Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ALAT PERTANIAN: 50% Barang ilegal

Recommended Posts

MEDAN:  Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Sumatera Utara (AP4SU) mengungkapkan hampir 50 persen dari 1,6 juta unit per tahun produk egrek dan dodos untuk keperluan kebun sawit di dalam negeri merupakan barang ilegal.

 

 

"Bayangkan berapa besar kerugian pemerintah dari produk ilegal itu. Belum lagi, kerugian dengan mematikan produk yang dihasilkan pengrajin dalam negeri," kata Ketua AP4SU, Sofyan Subang, di Medan, Jumat (6/7/2012).

 

 

Menurut dia, dengan asumsi harga kedua produk itu rata-rata sekitar Rp80 ribu per unit, setiap tahunnya kerugian negara sudah sekitar Rp62,7 miliar per tahun. Belum lagi, kalau dihitung kerugian dari tidak diperolehnya pendapatan dari berbagai pajak, seperti PPN.

 

 

"Oleh karena itu, AP4SU tetap berharap pemerintah serius mengatasi produk ilegal itu," katanya.

 

 

Hingga dewasa ini, kata dia, agen produk ilegal itu sebagian besar dari Malaysia dan China. Mereka semakin secara terang-terangan menjual produk tersebut.

 

 

Ia mengakui, dewasa ini, pemerintah memang terus berupaya memperkuat keberadaan pengrajin produk alat-alat mesin pertanian/perkebunan atau alsintan, khususnya di Sumut.

 

 

Belum lama ini, misalnya, sebanyak 20 pengrajin alsistan mendapat pelatihan dari Direktorat Industri Kecil dan Menengah Wilayah I Kementerian Perindustrian, dan pemerintah menjanjikan akan memberi para pengrajin itu peralatan "air hammer" pada tahun depan.

 

 

"Kemampuan pengrajin membuat produk yang bermutu kalau tidak diimbangi dengan pemberantasan produk ilegal dinilai akan sia-sia. Oleh karena itu, AP4SU berharap pemerintah serius memberantas produk ilegal tersebut,"katanya.

 

 

Anggota DPD RI Sumut, Parlindungan Purba yang meninjau ke pengrajin pandai besi di Jalan Gatot Subroto, Medan, dan Deli Serdang, mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan berbagai hal untuk memberantas produk alsintan ilegal.

 

 

Ia memandang perlu pemerintah merevisi Surat Keputusan Menperindag No.230/1997 jo SK 478/2003 yang mempersyaratkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan mempertimbangkan industri dalam negeri.

 

 

Importasi alsintan yang diatur tataniaga impornya adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Sarinah, dan PT Mega Eltra sehingga di luar itu merupakan barang ilegal.

 

 

Pemerintah juga perlu mengingatkan PT Perkebunan Nusantara hendaknya menggunakan produk lokal.

 

 

"Mudah-mudahan dengan kebijakan itu barang impor alsintan dari China dan Malaysia yang selama ini menjadi momok bagi pengrajin tidak ada lagi," katanya.

 

 

Selaku anggota DPD RI dari Sumut, kata dia, dirinya sudah membicarakan hal itu dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk mengatasi keluhan pengrajin alsintan itu.

 

 

Pengrajin dan produk lokal, memang sudah seharusnya semakin mendapat perlindungan dari pemerintah. "Bukan hanya untuk membangkitkan perekonomian kerakyatan, melainkan juga melepas ketergantungan dengan produk impor," katanya.(Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...