Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUBERNUR DKI: Bang Foke Digugat

Recommended Posts

JAKARTA:  Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo digugat oleh seorang warga

Ujung Menteng Raj Kumar Singh terkait pembebasan lahan miliknya oleh

pemerintah dalam pembangunan Banjir Kanal Timur.

 

Sebagai Kuasa Hukumnya, Otto Corenelis Kaligis mengatakan tanah

milik Raj telah diambil secara sewenang-wenang tanpa disertai ganti

rugi yang layak. Proses gugatan ini, ungkapnya, melalui dasar hukum

yang jelas.

 

Kaligis menyangkal  proses gugatan ini sengaja dilayangkan untuk

menyudutkan pihak tertentu selama proses pemilihan umum kepala daerah berlangsung. Ia menyampaikan  proses gugatan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada.

 

“Ini adalah upaya untuk memperjuangkan hak warga, penegakan hukum.

Kalau dia mau membayar (tuntutan), maka selesailah sudah,” ujarnya di

Jakarta, Kamis (5/7).

 

Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini

menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti kerugian

materil sebesar Rp218 miliar, disebabkan perampasan tanah seluas 1,7

ha.

 

Adapun selain gugatan yang dilayangkan kepada Fauzi Bowo, diajukan

pula kepada Panitia Pengadaan Tanah dan Kepala Dinas Pekerjaann Umum

DKI Jakarta.

 

Dhea Tunggaesti, Asisten OC Kaligis mengungkapkan pula  Fauzi

telah memanfaatkan kesuksesan program pembangunan Banjir Kanal Timur

dalam program kampanye. Hal tersebut, diharapkan dapat menarik simpati warga DKI untuk memberikan suaranya kepada calon gubernur nomor urut 1 ini.

 

Akan tetapi, ujar Dhea, program BKT tidak seberhasil yang

dikampanyekan oleh Fauzi, karena sampai saat ini terbukti kliennya

belum menerima ganti rugi atas tanah miliknya. Selain itu, ungkapnya,

masih ada sekitar 11 peta bidang yang masih bersengketa terkait proses pembebasan tanah.

 

Uang ganti rugi yang disiapkan oleh pemprov bila mengacu pada nilai

jual objek pajak (NJOP), Raj berhak menerima Rp9,9 miliar. Raj mengaku menolak menerima uang tersebut karena dinilai sangat rendah dari harga pasar.

 

“Saat itu harga pasaran di atas Rp2 juta per meter persegi, tapi dalam NJOP cuma dihargai Rp800.000. Kalau mau memberikan konpensasi itu harusnya dengan harga yang layak, agar masyarakat bisa pindah ke

tempat yang lebih baik,” ungkap Raj.

 

Menurutnya, saat ini ada 250 warga yang akhirnya menyerah dalam

pengurusan sengketa lahan ini. Karena jumlah lahan yang mereka miliki

kecil, papar Raj, akhirnya mereka menyerah dan menerima ganti rugi.

(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...