Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Aturan baru produk tembakau, PRODUSEN ROKOK minta masa transisi

Recommended Posts

JAKARTA: Produsen rokok yang memiliki basis porduksi di Indonesia mendesak pemerintah untuk memberlakukan masa transisi terkait dengan rancangan peraturan pemerintah tentang tembakau yang akan ditetapkan.

 

 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan untuk rencana pemerintah menerbitkan peraturan tentang tembakau sebagai produk turunan dari UU No.36/2009 tentang kesehatan memerlukan masa transisi. “Minimal 3 tahun untuk penyesuaian produksi kemasan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/7/2012)

 

.

Gaprindo merupakan asosiasi industri rokok yang membawahi 8 raksasa produsen rokok yang berbasis produksi di dalam negeri, seperti Phillip Morris, HM Sampoerna dan Bentoel.

 

 

Selain itu, lanjutnya, untuk penerapan atas penetapan peraturan pemerintah yang menurut informasi akan disahkan pada pertengahan Juli 2012 itu harus lebih dulu diatur secara rinci dan detail.

 

Pasalnya peraturan itu menyangkut industri yang padat karya dengan penyertaan kontribusi ke negara berupa cukai yang besar. Sedikitnya 30 juta menggantungkan hidupnya di industri yang berkaitan dengan tembakau ini.

 

 

Sebagai contoh, untuk pasal yang mengharuskan perusahaan rokok mengemas produknya dengan dilengkapi 5 gambar yang terletak diatas kemasan harus diatur secara mendetail. Semisal, jenis gambarnya berupa foto atau hanya sekadar ilustrasi. “Namun, untuk pembatasan iklan di televisi akan diatur kemudian oleh lembaga penyiaran.” (arh)

 

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...