Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pertahankan Aset Negara, GE Pelindo III Malah Dipidanakan

Recommended Posts

JAKARTA - Mungkin istilah sudah jatuh tertimpa tangga pula dapat disandangkan pada Bambang Subekti. Mantan General Manager PT Pelindo III Tanjung Emas, Semarang ini mesti berangkat ke Jakarta untuk mendapat perhatian pemerintah.

 

Hal tersebut terkait persoalan hukum yang dialaminya saat berusaha menghentikan proyek swasta di lahan milik pemerintah. Dia membeberkan persoalan tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor LSM Aliansi Indonesia, Taman Mini, Jakarta Timur (18/8/2011) malam.

 

Dari pengakuannya, dia menyebutkan jika dirinya kini dipidana atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan, atau pasal 335 KUHP. Menurutnya tuduhan tersebut dialamatkan padanya setelah dia berupaya melakukan pelarangan proyek di sebuah wilayah yang merupakan aset pemerintah.

 

"Saya lakukan sesuai prosedur, saya kirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tapi mereka tidak mau. Saya justru dilaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan," papar Bambang.

 

Dia mengaku heran terhadap kinerja aparatur hukum di wilayahnya, Semarang. Pasalnya, dia merasa tidak ada komunikasi personal antara dirinya dengan pimpinan perusahan yang melakukan proyek.

 

"Ini kan persoalan dua instansi, bukan pribadi, kok saya tetap diproses hukum. Saya juga melakukan pelarangan berdasarkan surat perintah kementerian BUMN, kok saya tetap dipidanakan," keluhnya.

 

Dia menambahkan, ada upaya oknum tertentu yang ingin menguasai wilayah sengketa tersebut sebagai sentra industri pelabuhan. Dia mengaku terpaksa datang ke Jakarta agar perlindungan hukum yang diharapnya dari pemerintah dapat segera terwujud. Menurutnya kedatangannya ke Jakarta sekaligus menjadi sarana mengadu pada pemerintah.

 

Pasalnya dia telah melayangkan surat kepada presiden sejak tahun lalu, terkait persoalan ini. Namun menurutnya hingga kini belum ada respons yang dapat menenangkan hatinya. Bahkan dari PT Pelindo sendiri telah melakukan pengaduan tertulis kepada instansi Kementerian BUMN, namun juga tidak ada respons.

 

"Proses hukum ini bagi saya sebuah tindakan yang berusaha menghalangi saya melakukan tindak pengamanan terhadap aset negara. Mengingat itu wewenang dang tanggung jawab saya sesuai dengan jabatan saya pada saat itu," papar Bambang.

 

Ketua Umum Aliansi Indonesia Djony Lubis mengaku, akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri terkait adanya oknum yang ingin menyerobot aset negara. Dia menegaskan akan melayangkan surat kepada aparatur hukum di wilayah Semarang terkait proses pidana yang dialamatkan terhadap Bambang.

(Epan Hasyim Siregar/Koran SI/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...