Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SUAP: KPK panggil Agung Laksono terkait PON Riau

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menko Kesra Agung Laksono sebagai saksi kasus suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan sarana dan prasarana PON XVII Riau. KPK juga memanggil Nining Indra Saleh, Sekjen DPR.

 

"Hari ini KPK memanggil Menko Kesra, Agung Laksono dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh sebagai saksi untuk tersangka TAY [Taufan Andoso Yakin]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (3/7/2012).

 

Pantauan Bisnis, hingga pukul 11.00 WIB politisi Golkar ini belum hadir di gedung KPK Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Seperti diketahui, KPK telah menahan dua tersangka untuk kasus suap PON Riau yakni Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas. Keduanya resmi ditahan sejak 19 Juni 2012.

 

Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta.

 

Ke-13 orang tersebut pun diperiksa pada April lalu dan KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

 

Para tersangka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. KPK juga melihat korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII. (ra)

 

BACA JUGA

 

-Bappebti gerebek 15 pialang ilegal

 

-Hipmi minta bank agresif biayai UKM

 

-Rilis produk baru, transaksi emas BBJ bisa naik 2 kali lipat

 

-ESDM mungkin revisi harga gas industri di hulu

 

5 TIPS BEKERJA Sebagai Penulis Perjalanan

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...