Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEPEMILIKAN BANK: BI telah sepakati aturan struktur kepemilikan

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia mengungkapkan pokok-pokok aturan Struktur Kepemilikan Modal Perbankan telah disetujui dan diputuskan. Selanjutnya hanya perlu menunggu penyusunan Peraturan Bank Indonesia yang akan rampung akhir bulan ini.

 

Deputi Gubernur bidang Pengawasan Industri Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengungkapkan bank sentral sudah mengambil keputusan mengenai pokok-pokok aturan tersebut, yang isinya sama dengan sosialisasi yang dilakukan selama ini.

 

"Keputusannya sudah, tinggal tunggu PBI [Peraturan Bank Indonesia] saja. Keputusannya banyak, sama seperti yang selama ini. Bisa sampai 99% saham tetapi tergantung persetujuan BI," ujarnya, Selasa (03/07).

 

Sebelumnya Halim mengungkapkan aturan tersebut sudah mulai bisa dioperasionalkan pada akhir bulan ini, termasuk di dalamnya aturan-aturan pelaksana.

 

Adapun poin-poin yang sudah disosialisasikan selama ini adalah bank sentral mengategorikan pemegang saham dalam tiga kelompok, antara lain lembaga keuangan, termasuk bank, badan hukum non-lembaga keuangan, dan perorangan, termasuk keluarga.

 

Secara umum lembaga keuangan termasuk bank dapat memiliki saham maksimal hingga 40%, badan hukum non lembaga keuangan maksimal dapat memiliki 30% dari total saham, sementara perorangan termasuk keluarga dibatasi hingga 20%.

 

Aturan ini hanya berlaku bagi investor baru, ataupun investor yang sudah ada (existing) tetapi tingkat kesehatan bank yang dimilikinya berada di dua level terendah dari lima level yang ada. Adapun perhitungan yang dilihat bank sentral adalah profil risiko, tata kelola yang baik (good corporate governance/ GCG), permodalan, dan profitabilitas.(mmh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...