Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Terpidana kasus Mal BOULEVARD dijebloskan ke LP Manado

Recommended Posts

JAKARTA: Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara menjebloskan Oky Annete Kahimpong, terpidana kasus penggelapan berkas pembangunan Boulevard Mall ke LP Manado setelah menangkapnya di Surabaya, Jawa Timur. Mahkamah Agung (MA) menghukum Oky selama 1 tahun penjara.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Steven Karnea mengatakan Satgas Intelijen Kejaksaan Agung telah menyerahkan Oky kepada tim eksekutor Kejaksaan Negeri Manado pada pekan ini. Selanjutnya, paparnya, Oky dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Manado.

 

"Oky telah ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejaksaan Agung di sebuah indekos yang terletak di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A 1 No 4 Surabaya," kata Steven dalam situs resmi Kejaksaan Agung yang dikutip pada Sabtu (30/06/2012). "Sebelum dibawa ke Manado, terpidana Oky terlebih dahulu dititipkan di sel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."

 

Dia mengungkapkan sesuai putusan Mahkamah Agung, Oky telah divonis 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP dengan menggelapkan empat sertifikat milik Lauw Kiantara Saputra dan Hendra Wiharja. Pada Mei 2007, Pengadilan Negeri Manado membebaskan  Oky.  Majelis hakim  itu terdiri dari Ridwan Damanik, Ferdinandus dan I Made Sukanada.

 

"Dengan ditangkapnya Oky, maka terpidana kasus penggelapan berkas pembangunan mal  tinggal dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang, yakni pemilik Boulevard Mall, Adrian Sutanto dan istrinya Leny Rompis," tuturnya.(faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...