Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

NEWMONT VS PUKUAFU: Pembatalan hasil RUPSLB masuk tahap kasasi

Recommended Posts

JAKARTA: PT Pukuafu Indah menyatakan permohonan pihaknya untuk membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Newmont Nusa Tenggara mengenai divestasi saham 7% pada 2010 telah memasuki tahap kasasi.

 

Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah, Thomas Kopong Mukin menyatakan permohonan tersebut langsung masuk ke tahap kasasi. Hal ini dikarenakan permohonan tersebut sebelumnya telah dinyatakan NO oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Sudah masuk ke tahap kasasi. Kemarin NO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya hari ini ketika ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan.

 

Sebagai informasi PT PI dalam kesimpulannya menilai bahwa dasar permohonan pada pokoknya  adalah mengenai agenda RUPSLB, khususnya mengenai pengalihan 7% saham tahun 2010 milik Pemegang Saham Asing, yaitu Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC).

 

Dimana, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan nomor 1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tertanggal 30 November 2010, maka 7% saham divestasi tahun 2010 sebagai bagian dari 31% saham divestasi dalam NNT, yang dijadikan agenda dalam RUPSLB tanggal 28 Februari 2011 tersebut adalah sudah menjadi 'hak pemohon.

 

Agenda RUPSLB selain mengenai pengalihan 7% saham tahun 2010 yang telah menjadi hak pemohon, dalam undangan RUPS tanggal 28 Februari 2011, termohon atau NNT secara sepihak dan sewenang-wenang 'menambahkan' pihak-pihak yang berhak atas divestasi saham tahun 2010 diluar ketentuan KK pertambangan NNT tahun 1986, khususnya pasal 24 ayat 3 yaitu tercantum 'pihak yang ditunjuk pemerintah. (ea)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...