Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GRATIFIKASI HUTAN Konsesi di Riau diungkit Greenpeace

Recommended Posts

JAKARTA: Greenpeace mendesak pengusutan kembali kasus gratifikasi pembukaan hutan konsesi di Riau seluas 60.000 hektar yang melibatkan 14 perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI).

 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Rusmadya Maharuddin mengungkapkan tindakan korupsi diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan HTI dengan  pejabat daerah guna meloloskan sejumlah perizinan bisnis yang merusak kawasan hutan alam di Riau.

 

Menurut Rusmadya, sejumlah fakta sempat dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lima tahun terakhir. Kerugian negara akibat tindak korupsi kehutanan disinyalir lebih dari Rp 2 triliun, ditambah perhitungan nilai kayu yang hilang sebesar Rp 73 triliun dan nilai kerusakan lingkungan mencapai Rp 1,9 triliun.

 

“KPK harus segera mengarahkan penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi terhadap 14 perusahaan pemasok kayu untuk RAPP dan APP yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian Riau,” ungkapnya pada siaran pers yang diterima Bisnis hari ini, Kamis (16/6/2012).

 

Rusmadya menilai pengungkapan unsur korupsi dalam proses pemberian izin oleh sejumlah pejabat di Riau adalah pintu masuk untuk mengusut keterlibatan perusahaan HTI. Menurutnya, praktik gratifikasi telah dilakukan perusahaan untuk meloloskan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI.

 

Total wilayah konsesi 14 perusahaan itu sebesar 194.000 hektar hutan tanaman. Dari luas tersebut, hutan gambut yang telah dihancurkan mencapai 100.000 hektar dan hutan alam dataran rendah seluas 30.000 hektar. 

 

“Namun, jika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dicabut dan pengusutan dilanjutkan maka potensi hutan gambut Riau dapat diselamatkan hingga 60.000 hektar,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka kembali SP3 terhadap  14 perusahaan kehutanan di Riau yang dinilai bertentangan dengan hukum.

 

Pengusutan kembali kasus perusakan hutan di Riau akan meningkatkan komitmen perlindungan kekayaan alam dan habitat satwa penting seperti harimau dan gajah Sumatera, serta satwa lainnya yang terancam punah.

 

Menurut Rusmadya, 2 dari 14 perusahaan kayu raksasa dunia yakni Asia Pulp and Paper (APP) dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah berkontribusi paling besar dalam menimbulkan kerusakan dan kehancuran hutan alam dan gambut. Dampak operasi perusahaan itu, imbuhnya, tidak hanya pada lingkungan tetapi juga menyebabkan kehilangan mata pencaharian bagi masyarakat di sekitar hutan.

 

“Sejumlah perusahaan global telah memutuskan kontrak dengan RAPP dan APP karena buruknya operasi perusahaan,” ucapnya.

 

Managing Director Sustainabillity APP Aida Greenbury mengungkapkan pemberian izin HTI telah melalui prosedur yang legal dari pemerintah. Apalagi, ucapnya, pasokan bahan baku kertas yang diproduksi APP telah melalui rencana kerja tahunan (RKT) yang memperhatikan sentra potensi penebangan.

 

Ke depan, Aida menjamin pihaknya akan terus berupaya menerapkan high conservation value forest (HCVF) pada kawasan hutan konsesi yang diawali penghentian sementara pembukaan kawasan HTI baru dalam 6 bulan terakhir.

 

Meski begitu, Aida menilai ekspansi pengembangan konsesi lahan gambut berkonservasi tinggi  sudah dapat dilakukan di Riau dan Jambi untuk mencapai target 1,82 juta hektar pada awal tahun depan. Menurutnya, sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk menjawab isu-isu kritis yang dilontarkan oleh kalangan pemerhati lingkungan.

 

“Evaluasi HCVF akan melibatkan sejumlah ahli lingkungan. Nantinya, upaya perlindungan semua wilayah yang diidentifikasi sebagai kawasan hutan bernilai konservasi tinggi berdasarkan penilaian HCVF,” jelasnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...