Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HIBAH LUAR NEGERI: BPK diminta siapkan audit

Recommended Posts

JAKARTA—BPK diminta mempersiapkan audit atas penggunaan dana hibah luar negeri terkait permasalahan perubahan iklim yang diperkirakan akan berjumlah lebih dari US$2 miliar.

 

Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar mengatakan audit lingkungan BPK harus memasukkan unsur pengawasan atas penggunaan dana bantuan internasional kepada Indonesia.

 

Kemampuan audit keuangan dan kapasitas sumber daya manusia BPK, lanjutnya, saat ini tidak dimiliki oleh DNPI atau entitas lingkungan hidup pemerintah yang lain.

 

Dia memperkirakan Indonesia telah menerima komitmen hibah dari luar negeri untuk memperlambat/mengurangi perubahan iklim bernilai minimal US$2 miliar yang diperkirakan mulai mengucur 2013.

 

Nilai tersebut termasuk dana hibah dan pinjaman berbasis kinerja dari letter of intent Indonesia-Norwegia sebesar US$1 miliar dan dana Green Prosperity Project dari Amerika Serikat senilai US$332 juta.

 

Selain itu, ada hibah dan pinjaman dari Climate Investment Fund dalam bentuk clean technology fund sebesar US$400 juta dan forest investment program senilai US$700 juta.

 

“Kita menunggu dana lebih dari US$2 miliar masuk ke Indonesia. Jika BPK akan mulai audit mulai tahun depan, ini harus jadi perhatian,” kata Rachmat dalam konferensi pers Lokakarya BPK Peduli Lingkungan hari ini, Selasa (26/6/2012).

 

Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Emil Salim mengatakan harus ada pengawasan tingkat nasional dalam pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan.

 

Dia mengungkapkan Organisasi Auditor Negara Internasional (Intosai) menyatakan hal tersebut dalam Konferensi PBB Mengenai Pembangunan Berkelanjutan 2012 di Brazil.

 

“Para auditor terebut memutuskan pengawasan keuangan tidak cukup harus ada pengawasan atas program pembanguan berkelanjutan,” kata Emil.

 

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf mengatakan sebetulnya pemerintah telah memiliki landasan hukum untuk melakukan audit lingkungan secara periodik melalui UU no. 32/2009.

 

Dia menjelaskan aturan di perundangan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah untuk memeriksa perusahaan yang kegiatan usahanya memiliki risiko tinggi pada lingkungan hidup seperti industri kimia, logam berat atau kertas dan pulp.

 

“Sebelumnya pemeriksaan cuma bisa dilakukan jika perusahaan sukarela mengajukan diri atau ditengarai merusak lingkungan,” papar Sony. 

 

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengharapkan audit lingkungan BPK bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan dan instansi pemerintah atas aturan lingkungan hidup yang berlaku.

 

Anggota III BPK Masykur Ali Musa mengatakan audit lingkungan BPK yang direncanakan berlangsung mulai 2013 terdiri dari 5 komponen utama.

 

Komponen tersebut adalah kepatuhan entitas yang diperiksa pada hukum lingkungan, pemeriksaan kinerja lingkungan hidup pemerintah, pemeriksaan dampak lingkungan hidup dari program pemerintah, pemeriksaan sistem manajemen pemerintah terkait lingkungan hidup dan rekomendasi kebijakan dari BPK. (sut)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...