Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IMPOR BUAH & SAYUR: Pengurusan dokumen turun 80%

Recommended Posts

JAKARTA: Dokumen impor buah dan sayur melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama sepekan ini turun 80% menjadi rata-rata 60 dokumen pemeriksaan dan pengawasan pangan segar  per hari dibandingkan sebelumnya rata-rata 300 dokumen per hari.

 

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan semenjak penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor sayur dan buah mulai 19 Juni lalu, pengurusan dokumen impor turun menjadi rata-rata 60 dokumen per hari.

 

“Sejak pengaturan [pengaturan pintu masuk impor hortikultura] 19 Juni 2012, memang cenderung menurun [impor buah dan sayur melalui Pelabuhan Tanjung Priok], Priok biasanya per hari sampai 300 dokumen KT2 [dokumen untuk pemeriksaan dan pengawasan pangan segar,. Tetapi sekarang rata-rata 60 dokumen per hari,” ujarnya, hari ini (26/06).

 

Dia menjelaskan setiap dokumen impor itu bisa mencapai lebih dari 10 kontainer. Selain Pelabuhan Tanjung Priok, impor buah dan sayur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga turun. Hal itu terlihat dari pengurusan dokumen impor di Tanjung Perak yang biasanya rata-rata 60-70 dokumen per hari turun menjadi 30-40 dokumen per hari.

 

Banun menilai kecenderungan penurunan impor buah dan sayur itu disebabkan importir masih melihat dan menunggu (wait and see) perkembangan aturan itu.

 

“Surabaya sendiri yang dibayakanka akan membludak [buah dan sayur impor], mereka mungkin wait and see, bisanya 60-70 dokumen per hari, turun 30-40 per hari, malah turun.Kemungkinan mereka [importir] wait and see.”

 

Berdasarkan analisa sementara itu, impor buah dan sayur turun. Namun, pihaknya belum dapat memprediksikan importasi pada bulan depan. “Kita belum lihat bulan depan bagaimana. Priok sangat turun.

 

Adapun, aturan kuota impor hortikultura yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 diundur sampai dengan 28 September mendatang.

 

Dia menuturkan musim panen buah dan sayur di Indonesia biasanya pada Juni-Desember. Adapun, periode Januari-Mei, katanya, musim langka hortikultura, karena belum mulai panen.

 

“Sekarang sedang musim panen buah dan sayur di dalam negeri, pada Januari-Mei kelangkaan buah, bulan 6-12 buah lokal sedang banyak dan bervariasi seperti rambutan, mangga, duku, dan buah lainnya,” jelasnya.

 

Aturan kuota impor itu, menurutnya, kemungkinan akan diatur berdasarkan musim panen buah dan sayur tersebut. Pada Januari-Mei hanya akan diimpor jenis buah dan sayur tertentu.

Sebagai contoh bawang merah dan bawang putih dapat diimpor pada Januari-Mei, sedangkan pada Juni-Desember akan dilarang impor.

 

“Ada beberapa karakteristik, bawang [impor] hanya pada Januari-Mei, lalau untuk beberapa buah juga kita pada Januari-Mei ada yang kosong, termasuk sayur, ada beberapa karakteristik, ini sudah mulai musim panen. Kita lihat perkembangan nanti, tetapi umbi-umbian, bawang putih impor masih tinggi, kalau umbi lapis lain itu bulan 1-5, kita kurang.”

 

Buah dan sayur impor yang bukan berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mulai 19 Juni 2012 dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur kecuali yang berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, karena ketiga negara itu telah diakui sistem keamanan pangan (food safety system) oleh Indonesia.

 

Sementara itu, impor hortikultura yang bukan berasal dari AS, Kanada, dan Australia hanya diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno Hatta (Makasar), Bandara Seokarno-Hatta (Tangerang), dan Free Trade Zone  Batam, Bintan, dan Karimun.

 

AS, Kanada, dan Australia telah diakui sistem keamanan pangan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau country recognition agreement (CRA), sehingga tetap diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

 

Permentan No. 15/2012 tentang Persyaratan Tekhnis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar, dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, mengatur  pelabuhan dan bandara pemasukan buah dan sayuran.

 

Dengan terbitnya Permentan No. 42/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan No. 43/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Indonesia.

 

Melalui kedua peraturan itu,  maka bagi produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan oleh Kementan, maka diberikan pengecualian terhadap tempat pemasukan, sehingga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. (Bsi)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...