Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

POLEMIK GEDUNG KPK: BPK ingatkan penggalangan dana masyarakat langgar UU

Recommended Posts

JAKARTA—BPK menyatakan pembangunan gedung KPK menggunakan dana sumbangan langsung masyarakat bisa melanggar undang-undang.

 

Kepala BPK Hadi Poernomo menegaskan seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus melalui APBN, termasuk dana pembangunan gedung KPK yang diwacanakan akan dibiayai melalui hibah masyarakat.

 

“BPK sebetulnya tidak bisa menyarankan kebijakan. Saya akan jawab berdasarkan undang-undang, semua harus melalui rekening umum kas negara,” katanya.

 

Hadi menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Beleid tersebut menyatakan setiap penerimaan pemerintah harus disetor ke dalam kas negara atau daerah dan setiap kementerian/lembaga tidak boleh langsung menggunakan penerimaan untuk membiayai pengeluaran.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan wacana pembangunan gedung baru KPK menggunakan dana bantuan masyarakat mendapat dukungan dari banyak pihak.

 

"Hampir sebagian pimpinan dan pejabat struktural serta deputi di KPK mendapat SMS [pesan singkat] mengenai partisipasi bantuan masyarakat untuk pembangunan gedung," katanya seperti dikutip dari bisnis.com  Senin (25/6/2012).

 

Wacana pembangunan gedung baru KPK menggunakan dana masyarakat muncul setelah anggaran pembangunan gedung tersebut tertahan di DPR.

 

Bambang mengklaim KPK telah mengajukan pembangunan gedung baru sejak 2010 dan telah memenuhi seluruh syarat hingga berhasil mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum. (sut)

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...