Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGADILAN NIAGA: PKPU Bank Mandiri cacat

Recommended Posts

JAKARTA: PT Berlian Laju Tanker Tbk menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk cacat dan menyatakan menolak permohonan tersebut.

 

Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termohon melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea belum menanggapi pokok perkara. Hotman yang membacakan pokok jawaban menyatakan surat kuasa khusus tidak dipenuhi.

 

Surat kuasa dalam permohonan PKPU, katanya, hanya surat kuasa umum yang dibuat setahun sebelum pengajuan perkara ke pengadilan. “Dalam surat kuasa tidak disebut untuk berperkara di pengadilan mana, hanya menyebut pengadilan niaga,” katanya, hari ini, Selasa (26/6/2012).

 

Selain itu, alasan penolakan kliennya karena surat kuasa hanya menyebut debitur dan tidak menyampaikan berperkara dengan siapa.

 

Hotman juga mempertanyakan motivasi Bank Mandiri mengajukan PKPU meskipun kliennya baru telat bayar kurang dari 1 bulan.

 

“Belum pernah ada dalam sejarah perbankan, bank milik pemerintah mengajukan PKPU ataupun pailit kepada nasabahnya yang baru telat bayar selama sebulan. Apa ini karena ada komisi 3% dari aset untuk pengurus PKPU?” katanya seusai sidang, Selasa (26/6/2012). (msb)

 

BACA JUGA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...