Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BBM KAPAL: Kurangi daya saing, pengusaha bunker desak PPN dicabut

Recommended Posts

JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan didesak agar menghapus beban pajak pertambahan nilai (PPn) pada kegiatan jual beli bahan bakar minyak (BBM) non subsidi khusus bagi kapal kapal asing.

 

Hal ini diperlukan agar pelayar dari luar negeri  mau melakukan bunker di pelabuhan-pelabuhan Indonesia daripada membeli dari Singapura yang memang tidak membebankan adanya PPn pada jual beli BBM Marine.

 

 

Sekjen Asosiasi Perusahaan Bunker Indonesia (APBI) yang juga menjabat Direktur-Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengatakan jika penghapusan PPn itu dilakukan bisa menghasilkan devisa yang cukup besar bagi Indonesia, khususnya dalam kegiatan bunker kapal di dalam negeri.

 

 

“Kalau mau menarik agar kapal-kapal asing itu melakukan bunker di dalam negeri maka PPn bunker tersebut mesti ditiadakan seperti di negara tetangga yang selama ini juga menyediakan bunker kapal,” ujarnya kepada Bisnis, siang hari ini Selasa (26/6/2012).

 

 

Dia juga mempersoalkan lahirnya Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak ,karena dinilai sangat kontra produktif dengan upaya Pemerintah menekan BBM bersubsidi.

 

”Pemasaran BBM non subsidi  yang justru harusnya mendapat dukungan penuh dari Pemerintah , sangat berpotensi melemah dengan lahirnya Peraturan tersebut. Karena itu Permen tersebut mesti di revisi,” ujarnya. (k1/arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...